Sabtu 02 Aug 2014 13:00 WIB

Mantan Wali Kota Medan tak Dapat Remisi

Red: operator

MEDAN -Terpidana korupsi mantan wali kota Medan Rahudman Harahap tidak mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1435 Hijriyah.

Rahudman merupakan salah satu pejabat yang kini mendekam di rumah tahanan negara (rutan) Kelas 1 Medan.Kepala Rutan Medan Tony Naing golan mengatakan, Rahudman belum berhak mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan hukum.

Pasalnya, Rahudman belum menjalani hukuman selama enam bulan di rutan tersebut. Tony mengatakan, napi yang diberikan re misi, yakni mereka yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak pernah melawan petugas rutan, tidak pernah berkelahi dengan sesama napi, dan tidak pernah melarikan diri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:SEPTIANDA PERDANA/ANTARA

Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap,

"Rahudman saat ini masih menjalani hukuman selama lebih kurang tiga bulan di Rutan Medan,"ujar Tony, Jumat (1/8).

Ia menyebutkan, napi di Rutan Medan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.235 orang. Mereka yang mendapatkan pengurangan hukuman (RK I) sebanyak 1.205 orang dan menghirup udara bebas (RK II) sebanyak 30 orang.

Jumlah napi dan tahanan di Rutan Medan sendiri sebanyak 2.399 orang. Ini terdiri atas 1.201 orang napi dan 1.198 orang tahanan yang berada di rutan tersebut.

"Adapun napi yang mendapat remisi pada Lebaran kali ini bervariasi jumlahnya. Ada yang mendapat remisi 15 hari dan 30 hari," kata Tony.

Mahkamah Agung (MA) menghukum lima tahun kurungan penjara terhadap Rahudman Harahap saat menjabat sekretaris Ddaerah Pemkab Tapanuli Selatan. Ia didakwa terlibat korupsi dana TPAPD tahun 2005 senilai Rp 2,071 miliar. Putusan itu tertera dalam Kasasi MA dengan nomor perkara No.236/K/Pis.Sus//2014 tanggal 16 Maret 2014 yang diterima Kejari Padang Sidempuan.

Selain itu, MA juga menghukum Rahudman dengan membayar denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 480 juta subsider satu tahun kurungan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan terdakwa wali kota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp 2,071 miliar. Akibat vonis bebas terhadap Rahudman Harahap, JPU dari Kejati Sumut mengajukan kasasi ke MA. JPU dari Kejati Sumut menuntut empat tahun kepada Rahudman di Pengadilan Tipikor Medan. rep:antara, ed: andi nur aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement