Rabu 31 Aug 2016 13:00 WIB

Mulai dari tidak Tahu Hingga Lupa Tanggal

Red:
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)

Kebijakan pembatasan mobil di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta berdasarkan pelat nomor ganjil-genap telah dimulai, kemarin. Meskipun telah melalui masa uji coba dan sosialisasi selama kurang lebih dua bulan, masih banyak pengendara yang melanggar dan terjaring oleh petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ataupun Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan Republika di kawasan patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sampai dengan pukul 08.30 WIB, sudah ada belasan mobil yang ditilang petugas. Mobil-mobil tersebut berpelat nomor ganjil.

Padahal, berdasarkan aturan, pada Selasa (30/8), mobil yang diperbolehkan melewati area pemberlakuan sistem ganjil-genap adalah berpelat nomor genap. Tatkala diberhentikan petugas, para pelanggar melontarkan berbagai macam alibi.

Sebagai contoh, Bambang Aryanto (55 tahun), seorang sopir dari Go Clean Indonesia. "Saya enggak tahu. Meskipun jadi berita nasional, pokoknya saya enggak tahu. Gitu aja," ujar Bambang dengan nada ngotot kepada petugas kepolisian.

Berbeda dengan Bambang, pengendara mobil Toyota Land Cruiser bernama Reinald Aditya (31) memiliki dalih perbedaan waktu antara dirinya dengan petugas. Reinald mengaku saat memasuki kawasan ganjil-genap, waktu masih menunjukkan pkl 06.55 WIB.

Namun, karena terjebak macet, tepat pada pukul 07.00 WIB, mobilnya diberhentikan. "Saya cuma mau ke situ doang Pak, ke Indosurya. Cuma 30 detik doang," kata Reinald sembari menunjuk gedung yang lokasinya memang tidak jauh dari kawasan patung kuda.

Sementara, Endang Suta (35 tahun), pengendara mobil berpelat B 1453 PGA, mengaku sudah mengetahui sistem ganjil-genap  mulai berlaku, kemarin. "Tapi, saya lupa tanggal," ujar dia.

Kejadian unik sempat terjadi saat petugas kepolisian menilang Ade Tantre Puspita (35) yang mengendarai mobil berpelat nomor B 15 ADE. Ade tampak ketakutan dan keheranan ketika mobilnya dikerumuni petugas maupun sejumlah pewarta.

Saat polisi ingin meminta syarat-syarat kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan STNK, Ade menolak. "Saya enggak mau dikamerain, enggak mau. Emang salah saya apa?" kata Ade saat disambangi awak media. 

Sampai dengan pukul 10.00 WIB, sudah ada ratusan pelanggar sistem ganjil-genap. Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, tercatat penindakan telah dilakukan terhadap 219 pelanggar sistem ini.

Jika diperinci, Sat Gatur Polda Metro Jaya menilang sebanyak 39 pelanggar, Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 19 pelanggar, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya menilang sebanyak 161 pelanggar. Secara keseluruhan, jumlah petugas yang terlibat mencapai 250 orang.

Selain dari Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI Jakarta, aparat Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta pun turut serta. Mereka berjaga di titik masuk dan keluar area pemberlakuan sistem ganjil-genap serta traffic light (TL).

    

Titik masuk dan keluar sistem ganjil-genap meliputi ujung Jalan Gatot Soebroto, ujung Jalan Jenderal Sudirman, TL Jalan MH Thamrin, dan perempatan CSW. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri telah meminta kepada petugas untuk melakukan penindakan secara humanis kepada pengendara mobil yang melakukan pelanggaran.

"Tapi, harus tegas dan tidak ada toleransi terhadap yang melanggar," ujarnya. Syamsul juga mengatakan, saat melakukan penindakan terhadap pelanggar, petugas berusaha untuk tidak membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi macet.

"Pada saat penindakan, harus tetap menjaga arus lalu lintas tetap lancar," katanya.

Surat tilang

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelanggar sistem ganjil-genap langsung ditahan SIM-nya. Setelah itu, mereka diberikan surat tilang berwarna merah dan diminta mengambil SIM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan para pelanggar sistem ganjil-genap mengambil tilang biru jika melanggar. Sebab, dengan tilang biru, pembayaran denda dapat langsung dilakukan via bank.

"Saya bilang tidak usah tilang yang merah, ya. Karena kan merah mesti bawa ke persidangan," ujar Ahok, sapaan akrabnya. Dengan tilang biru, lanjut Ahok, para pengendara yang melanggar akan langsung menyetor denda tilang sekaligus bukti tilangnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap denda maksimal bagi pelanggar adalah Rp 500 ribu. Namun, jumlah denda bisa bermacam-macam bergantung pada keputusan pengadilan.  rep: Muhyiddin, Noer Qomariah Kusumawardhani, ed: Muhammad Iqbal 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement