Sabtu 27 Aug 2016 20:29 WIB

Kadin Ingin CSR Dana Olahraga Pengurang Pajak

Red: Arifin

JAKARTA -- Dunia usaha mendukung rencana pemerintah membentuk yayasan dana olahraga. Bentuk dukungan mereka diwujudkan dengan menyisihkan dana corporate socialres ponsibilty(CSR), dengan catatan dana tersebut menjadi pengurang pajak.

"Penyisihan dana CSR ini bersifat sukarela dan harapan dunia usaha itu bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak. Saya yakin akan banyak pengusaha yang berpartisipasi," ujar Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani kepada Republika, Jumat (26/8).

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menyepakati pembentukan yayasan dana olahraga ini. Penghimpunan dana melalui yayasan merupakan alternatif pembiayaan pembinaan olahraga selain APBN. 

Dalam APBNP 2016, jumlah dana program pembinaan olahraga prestasi berjumlah Rp 854,05 miliar. Sedangkan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kementerian Pemuda dan Olahraga, besarnya mencapai Rp 31,7 miliar. 

Ada pula dana pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga senilai Rp 143,1 miliar, serta peningkatan standardisasi dan infrastruktur olahraga Rp 793,5 miliar. Total uang negara yang dikucurkan untuk Kemenpora tahun ini Rp 3,43 triliun. 

Saat ini, kata Rosan, Kadin Indonesia belum menghitung besarnya jumlah dana CSR yang akan disisihkan untuk yayasan dana olahraga tersebut. Menurut Rosan, dunia usaha perlu mendapatkan masukan pemerintah dan memberikan dana sesuai anggaran yang dibutuhkan. 

Rosan mengusulkan, dana CSR yang disisihkan lebih baik bersifat sukarela, tapi bisa diguna kan untuk mengurangi pajak perusahaan sebagai insentifnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pembinaan olahraga merupakan tanggung jawab negara dan bukan swasta. Sebab, swasta telah membayar pajak kepada pemerintah. 

Karena itu, negara tidak boleh mencari dana lagi melalui cara lain yang sifatnya pungutan wajib, termasuk melalui CSR.

"Yayasan dana olahraga biarkan masyarakat yang punya inisiatif untuk mendirikan dan mengelolanya,'' kata Hariyadi. 

Ia mencontohkan, Djarum yang secara konsisten mendirikan klub dengan inisiatif pendanaan sendiri untuk memajukan cabang olahraga bulu tangkis. 

Masih mengkaji Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji usulan pembentukan yayasan dana olah raga. Sebab, meski dana yang didapat dari CSR perusahaan atau sumbangan lainnya, yayasan dana ini berada di bawah kementerian.

"Ini kita akan cek dulu. Kita harus tahu konkretnya seperti apa,'' katanya di gedung DPR, Ka mis (25/8) malam. Mardiasmo mengatakan, soal yayasan ini pihaknya juga mesti berkoordinasi dengan Kemenpora ataupun kementerian lain yang mungkin memiliki program serupa. 

Pernyataan senada disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara. Ia mengaku, hingga saat ini belum ada pembahasan mendalam soal tersebut dan Kemenkeu belum mengeluarkan kebijakan.   rep: Rizky Jaramaya, Debbie Sutrisno, Sapto Andika Candra, Bambang Noroyono, ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement