Rabu 04 May 2016 12:00 WIB

Pemerkosa Yuyun Dituntut 10 Tahun

Red:
Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa
Foto: Twitter
Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa

REJANGLEBONG -- Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menjalani sidang pembacaan tuntutan, Selasa (3/5). Mereka masing-masing dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Persidangan ketujuh tersangka dilakukan di PN Curup dengan Hakim Ketua Heny Farida. Persidangan dengan agenda tuntutan ini berlangsung dalam penjagaan ketat petugas dari Polres Rejanglebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardhono seusai persidangan mengatakan, ketujuh tersangka dituntut atas pelanggaran Pasal 80 Ayat 3 dan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan di mana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak di bawah umur," katanya.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 tersangka pelaku. Sebanyak 12 tersangka sejauh ini berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding.

Tujuh di antaranya berstatus anak-anak, yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16). Mereka adalah kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding. Sedangkan, lima tersangka lainnya, Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), serta Zainal (23). Para pelaku tersebut semuanya berasal dari Dusun V, Desa Kasie Kasubun.

Lima pelaku dewasa lain belum menjalani sidang dan masih dalam proses penyidikan. Sedangkan, dua pelaku lain masih buron. "Dua belas pelaku ditangkap pada 10 April," kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno kepada Republika, kemarin.

Sudarno menyebut, kejadian bermula saat para pelaku sedang berkumpul di salah satu kampung di Rejanglebong, Bengkulu. Mereka saat itu mabuk seusai meminum tuak di pinggir jalan.

"Lalu, ada anak kecil itu lewat pulang sekolah sekitar pukul 13.00. Kemudian disekap, diperkosa, lalu dicekik," kata Sudarno. Saat korban sudah tak bernyawa, para pelaku menyembunyikan jenazah Yuyun di kebun di sekitar tempat mereka berkumpul.

Sehari setelah kejadian nahas itu, warga setempat menemukan jenazah Yuyun yang disembunyikan di kebun dekat tempat kejadian perkara yang berjarak 3,5 jam dari Kota Bengkulu. Orang tua Yuyun akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Sudarno mengatakan, para pelaku memang dikenakan hukuman berbeda. Untuk tujuh pelaku yang masih dalam kategori anak, akan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 14 tahun.

Sedangkan untuk pelaku dewasa, akan dikenakan pasal berlapis. "Karena melakukan penganiayaan dan masuk ke pembunuhan, terjerat UUPA dan pemerkosaan. Kalau dikumulatifkan, bisa seumur hidup (hukumannya)," ujarnya.

Laman pemberitaan resmi Polri, Tribratanews Bengkulu, melansir butuh waktu lima hari setelah penemuan mayat Yuyun untuk mengungkap para pemerkosa sekaligus pembunuh Yuyun.

Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Eka Chandra dalam rekontruksi kasus pada Selasa (19/4) mengatakan, para tersangka sempat ikut berpura-pura mencari korban. "Satu tersangka bernama Bobi sempat ikut menggali kuburan saat Yuyun hendak dimakamkan di tempat permakaman umum (TPU) desa setempat.  Berbagai cara dilakukan tersangka agar tidak terdeteksi petugas," ungkapnya.

Kasus pemerkosaan Yuyun menjadi sorotan setelah sebuah tulisan mengenai kasus itu yang diterbitkan laman BBC Indonesia menjadi viral di dunia maya. Tulisan itu menyoroti fenomena pemerkosaan yang dinilai kian menjadi-jadi, tapi tak dapat banyak perhatian.

Sementara itu, dalam Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016, kasus kekerasan seksual pada 2015 menempati posisi kedua yang paling banyak diderita perempuan setelah kekerasan fisik. Bantuk kekerasan seksual tertinggi pada ranah personal adalah pemerkosaan sebanyak 2.399 kasus, pencabulan sebanyak 601 kasus, dan pelecehan seksual sebanyak 166 kasus.

Di ranah komunitas, kasus pemerkosaan juga menjadi yang tertinggi dalam kategori kekerasan seksual dengan jumlah 1.657 kasus. Jumlah itu meningkat jauh dari tahun sebelumnya sebanyak 1.033 kasus. rep: Qommarria Rostanti  antara ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement