Jumat 12 Feb 2016 14:00 WIB

Asing Bisa Kuasai Penuh 35 Bidang Usaha di Indonesia

Red:

JAKARTA - Pemerintah menghapus 35 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) dalam paket kebijakan ekonomi jilid X. Kini investor asing bisa sepenuhnya atau menanamkan modal 100 persen untuk menguasai bidang-bidang usaha tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mencontohkan sejumlah bidang usaha yang terbuka lebar untuk asing, yaitu industri perfilman, seperti pertunjukan bioskop, restoran, bar, kafe, dan industri cold storage atau mesin pendingin.

Bidang lainnya adalah penyelenggaraan transaksi perdagangan secara elektronik yang nilai investasinya di atas Rp 100 miliar. Selain itu, pemerintah juga membuka sepenuhnya bisnis bagi investor asing di bidang pengusahaan jalan tol dan bahan baku obat.

''Ini perlu dilakukan untuk mendongkrak masuknya investasi,'' kata Darmin saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid X di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/2). Ia menjelaskan, perdagangan dunia yang turun sudah pasti membuat minat investasi ikut turun.

Karena itu, kata Darmin, kebijakan terbaru ini mencegah supaya investasi di Indonesia tidak turun. ''Kita tidak ingin terbawa arus perlambatan. Apalagi, peringkat investasi kita di ASEAN masih kalah dari Malaysia dan Thailand," ucapnya.

Darmin menjelaskan, untuk industri bahan baku obat, misalnya, dalam DNI sebelumnya hanya dibuka 85 persen, tetapi kini 100 persen bisa dikuasai asing. Ini dilakukan agar ada perusahaan asing yang mau membuka pabrik pembuatan bahan baku obat di dalam negeri.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menjelaskan, kebijakan mengundang masuk asing dalam usaha restoran adalah untuk memberi fasilitas dan kemudahan bagi sektor pariwisata di Indonesia. Sebelumnya, asing hanya diizinkan memiliki porsi 51 persen saham.

Arief menyebut Pulau Komodo di Labuan Bajo banyak dikunjungi wisatawan dari Italia. Sayangnya, di sana tak terdapat restoran dengan menu khas Italia. "Demi kepentingan konsumen, nanti akan ada orang yang berinvestasi di sana," katanya.

Meski begitu, investor asing yang modal usahanya kurang dari Rp 10 miliar wajib bermitra dengan UKM setempat. Langkah tersebut, menurut Arief, demi melindungi para pelaku usaha kecil dan menengah. Selain untuk melayani wisatawan, pertimbangan lainnya adalah soal kompetisi.

Kalau Indonesia melarang asing berinvestasi hingga 100 persen, kata dia, maka mereka dengan mudah dapat menanamkan modalnya di negara lain. "Katakanlah orang yang sama ingin investasi restoran Italia. Kalau kita menolak, dia dengan mudah berinvestasi di Thailand.''

Kepala BKPM Franky Sibarani menambahkan, pemerintah pun mengizinkan kepemilikan asing hingga 100 persen di industri perfilman. Namun, ada ketentuan, bioskop diwajibkan memutar film Indonesia 60 persen dari total jam pertunjukan.

Dibuka lebarnya pintu investasi akan membuat bioskop tumbuh semakin banyak. Dengan begitu, akan bertambah banyak pula film yang diproduksi di dalam negeri karena mengejar ketentuan 60 persen itu. Nantinya, ketentuan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, selama ini industri perfilman dikuasai oleh segelintir investor saja. Akibatnya, hanya ada 1.117 layar bioskop di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 87 persen layar bioskop berada di Jawa dan 35 persen di antaranya berkumpul di Jakarta. Pramono menyebut, jumlah bioskop yang hanya 1.117 itu hanya menjangkau 13 persen penduduk Indonesia.

Karena itu, pemerintah melonggarkan investasi bagi asing di industri perfilman agar bioskop-bioskop tumbuh di daerah. "Kebijakan ini akan memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini hanya dinikmati kelompok tertentu," ucapnya.

Ia juga menegaskan, diizinkannya investasi asing memiliki saham hingga 100 persen di berbagai bidang usaha itu bukan berarti Indonesia menerapkan ekonomi liberal. Sebab, kata dia, pemerintah tetap memberi proteksi untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

Menurut dia, kebijakan ekonomi ini bertujuan untuk mendorong adanya modernisasi terhadap bangsa. Selain itu, kebijakan terbuka yang dilakukan pemerintah dapat memancing munculnya investor serta inovasi baru.

Menjadi blunder

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listianto, berpendapat, penghapusan 35 bidang usaha dari DNI akan meningkatkan penanaman modal asing (PMA) dalam jangka pendek. ''Tapi, dalam jangka panjang, kerugian besar untuk Indonesia.''

Eko menilai DNI sangat sensitif. Dengan demikian, mestinya sektor strategis lebih diistimewakan untuk pelaku ekonomi lokal. Dia berpandangan, dengan keran asing semakin terbuka, pengusaha lokal akan semakin terjepit. Menurut dia, perusahaan asing memiliki modal jumbo yang sulit disaingi pengusaha dalam negeri. Ia pun tak yakin penyerapan tenaga kerja melonjak.

Karena DNI telanjur dibuka, ia menyarankan pemerintah membuat mekanisme baru mengenai penanam modal asing. Salah satu caranya, keuntungan yang didapat perusahaan asing mesti diputar kembali di Indonesia. ''Jadi, mereka tak menginvestasikan keuntungan dari usaha di Indonesia ke negara lain atau kembali ke perusahaan induknya di negara asal,'' kata Eko.

Analis ekonomi dari First Asia Capital, David Sutianto, juga memperkirakan paket kebijakan itu bisa mengundang cukup banyak potensi aliran modal asing dalam jangka pendek dan menengah. Namun, ia ragu realisasi investasinya akan banyak.

''Saat ini, asing banyak komitmen investasi di Indonesia. Tapi, yang menjadi masalah, realisasinya itu lho yang agak kurang bagus,'' kata David. Ia mencontohkan Cina. Menurut dia, realisasi investasi dari negara itu rendah sekali. rep: Halimatus Sa'diyah, Satria Kartika Yudha Aldian Wahyu Ramadhan/Debbie Sutrisno/c37 ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement