Kamis 04 Feb 2016 13:00 WIB

MUI Fatwakan Gafatar Sesat

Red:

 

Republika/ Darmawan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sesat dan menyesatkan. Gafatar dianggap perwujudan baru atau reinkarnasi dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang juga pernah dinyatakan sesat oleh MUI pada 2007.

Qiyadah dipimpin Ahmad Moshaddeq yang mengaku sebagai nabi. ''Mereka menjadikan Moshaddeq sebagai guru spiritual, padahal MUI telah memfatwakan Moshaddeq itu sesat," kata Ketua Umum  MUI KH Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jakarta, Rabu (3/2).

Menurut dia, kesesatan Gafatar juga terbukti karena mereka menggunakan ajaran Millah Ibrahim yang merupakan sinkretisme Islam, Nasrani, dan Yahudi. Ajaran tersebut diduga kuat memiliki benang merah dengan Moshaddeq.

Dengan status Gafatar yang sesat maka MUI juga menegaskan pengikut Gafatar sebagai murtad. Alasannya, pengikut Gafatar meyakini ajaran yang menyimpang dari Islam. Ketum MUI mengimbau,  pengikut yang masih meyakini ajaran Gafatar agar kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya dan segera bertobat.

Bagi mereka yang sekadar ikut perkumpulan Gafatar sebaiknya tidak bercampur lagi dengan komunitas Gafatar. Meski dinyatakan tidak murtad, kelompok yang sekadar ikut-ikutan ini diminta kembali ke ajaran Islam yang hakiki.

Kiai Ma'ruf menambahkan, karena Gafatar sesat, pemerintah wajib melarang penyebaran Gafatar, demikian juga dengan ajaran serupa Gafatar. Ia mendukung pemerintah melakukan penindakan hukum terhadap pimpinan Gafatar.

Di sisi lain, baik mantan pengikut, anggota, dan pengurus Gafatar, mesti direhabilitasi dan dibina. Setelah menjalani rehabilitasi, pemerintah dituntut mampu menjamin keselamatan mereka saat kembali ke kampung halaman masing-masing.

Kiai Ma'ruf meminta masyarakat tak bertindak sepihak terhadap eks anggota Gafatar, sebaliknya harus membimbing mereka kembali ke jalan yang benar. ''Kami berharap pula masyarakat tak merampas aset milik mantan anggota Gafatar.''

Soal sesat dan murtad ini sempat dijelaskan mantan ketua umum Gafatar Mahful Tumanarung saat menyampaikan keterangan di kantor LBH Jakarta, 26 Januari lalu. Mahful menjelaskan, Gafatar diilhami ajaran-ajaran para nabi serta mengakui kesucian kitab Taurat, Injil, sekaligus Alquran.

Organisasi ini, jelas dia, berpegang pada Millah Abraham seperti yang diikuti dan diajarkan para nabi dan rasul. ''Kami keluar dari keyakinan atau paham keagamaan Islam mainstream dan tetap berpegang teguh pada paham Millah Abraham sebagai jalan kebenaran Tuhan.''

Mafhul pun menyatakan, pemimpin Qiyadah, Moshaddeq merupakan sumber inspirasi bagi Gafatar. Karena itu, ketua umum Gafatar periode 2011-2015 ini menegaskan, MUI salah alamat kalau melabeli Gafatar sebagai aliran sesat.

Sebab, menurut dia, ajaran-ajaran Gafatar bukanlah bagian dari agama Islam sehingga tidak bisa dikatakan menyimpang. Selain itu, Mahful menyatakan, MUI dan Gafatar sama-sama ormas yang mestinya berkedudukan sejajar, jadi tak bisa saling menyesatkan.

Polri khawatir gejolak

Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, Polri khawatir terjadi gejolak sosial pascafatwa sesat terhadap Gafatar dari MUI. Ia mengimbau masyarakat bijak saat berhadapan dengan mantan anggota Gafatar.

''Jangan sampai terjadi tindakan anarkis, jangan frontal. Ada mekanisme hukum yang menindaklanjuti,'' ujar Agus, kemarin. Untuk mencegah gejolak masyarakat, Polri akan meningkatkan peran Babinkamtibas. Mereka selama ini menjadi ujung tombak.

Mereka diharapkan mampu menjadi pemersatu antara mantan anggota Gafatar dengan masyarakat saat sudah kembali ke daerah masing-masing. Agus mengaku telah berkomunikasi dengan desa-desa agar mereka bisa menerima eks anggota Gafatar.

Penanganan Gafatar

Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis mengatakan akan segera menindaklanjuti fatwa sesat tersebut dengan melakukan pembinaan. Di lapangan nanti, akan ada pendekatan berbeda terhadap simpatisan, mantan anggota, dan pengurus Gafatar.

Simpatisan, jelas Cholil, adalah mereka yang mengikuti Gafatar karena faktor sosial dan ekonomi. Mereka ini tidak memiliki pengetahuan tentang ajaran dasar Gafatar. Pembinaan terhadap mereka diarahkan kepada pemberdayaan.

Sedangkan, penanganan terhadap mantan anggota Gafatar akan dilakukan dengan berdialog tentang ajaran Gafatar. Sementara, untuk mantan pengurus, ujar Cholil, MUI akan melakukan komunikasi persuasif untuk meluruskan pemahaman mereka.

Untuk membina mantan anggota Gafatar, MUI mengerahkan seluruh kekuatan dari pusat hingga kecamatan. Sedangkan, terhadap para mantan pengurus Gafatar, MUI akan mendatangi langsung mereka dan mengajak kembali ke ajaran Islam.

Cholil menyebutkan, penanganan berlangsung secara bertahap disertai dengan pelaporan setiap bulan dari daerah ke pusat. ''Namun, kami tak bisa menjamin mereka kembali karena hidayah datangnya dari Allah SWT,'' katanya.

Sementara itu, pemerintah akan membekukan status tanah milik mantan anggota Gafatar di Kalimantan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, tanah itu dilindungi pemerintah.

''Enggak (diambil pemerintah), yang penting itu di-freeze dulu, status quo, untuk dijaga pemerintah. Gitu aja," kata Ferry, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (3/2). Ia menjelaskan, kondisi yang dialami eks anggota Gafatar tak dapat menghilangkan hak kepemilikan mereka.

Pembekuan lahan tanah tersebut, sambung dia, juga akan diawasi pemerintah daerah setempat. Status kepemilikan tanah terjaga hingga ditempati atau digunakan kembali oleh si pemilik sah. rep: Retno Wulandhari, Rahmat Fajar, Dessy Suciati Saputri/Hasanul Rizqa, ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement