Selasa 03 Mar 2015 13:30 WIB

Perketat Pengawasan Lapas

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  melakukan audit yang ketat terhadap sistem di lapas. Ini karena masih adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan atau penjara pasti melalui telepon selular (ponsel) atau alat komunikasi.

"Sepanjang petugas lapas itu ketat, tidak memperbolehkan napi menggunakan alat komunikasi untuk berkomunikasi ke luar, maka otomatis tidak bisa dikendalikan (peredaran narkotika dari lapas)," kata anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella, Senin (2/3).

Rio mengatakan, selama ini para penghuni lapas sering tertangkap basah bebas membawa alat komunikasi. Kemenkumham, lanjutnya, harus memperketat larangan terhadap penghuni membawa atau menggunakan ponsel di lingkungan lapas.

Selain melakukan audit dan perbaikan terhadap sistem kerja di lapas, Rio pun meminta Ditjen Pemasyarakatan untuk mengevaluasi petugas lapas. Razia terus-menerus, lanjutnya, juga perlu dilakukan terhadap hunian para penghuni lapas.

"Kalau itu tidak dilakukan, sidak-sidak seperti yang ada selama ini itu tidak akan menyelesaikan persoalan. Karena, itu akan kucing-kucingan kalau tidak petugasnya, penghuninya," kata Rio.

Selain pengawasan yang masih lemah, politikus Partai NasDem itu pun menilai ada kecenderungan pembiaran terhadap masalah tersebut. "Mungkin mereka ada pembiaran untuk menggunakan handphone itu. Padahal bisa dicek kalau mereka punya handphone itu, sita, cek nomor-nomor, kan bisa ketahuan dia nelepon siapa, itu pasti nomor-nomor kaki tangannya," jelasnya.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Riau, Syahrul Akmal Latif, mengatakan, masalah ini terjadi karena kebanyakan lapas masih jauh dari perhatian pemerintah, terutama pemerintah daerah.

              

Ia mengatakan, kasus-kasus narkoba di dalam Lapas merupakan wujud dari kurang atau minimnya perhatian pemerintah daerah dalam melengkapi fasilitas di berbagai Lapas. "Oleh sebab itu, pemerintah tidak ada lagi alasan untuk membiarkan lapas sebagai lembaga yang seolah-olah tidak berada dalam struktural di daerah," katanya.

      

Hal itu karena lapas di berbagai daerah adalah tempat menampung para pelaku kejahatan yang beroperasi di masing-masing daerah itu. Selain itu, ia juga mengkhawatitkan soal kelakuan para petugas lapas. Di sejumlah tempat, petugas justru ada yang ketahuan mengedarkan sabu-sabu di dalam lapas tempatnya bekerja. Hal itu mereka lakukan sebagai upaya mencari dana tambahan untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, sekitar 60 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan oleh terdakwa atau terpdiana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). "Hampir 60 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan oleh terdakwa dari dalam Lapas," kata Kabag Humas BNN Slamet Pribadi, di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Sedangkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meminta BNN menjelaskan data tentang pengendalian narkoba dari dalam lapas. "BNN harus menjelaskan sumber data dan penelitiannya untuk menunjukkan angka terebut," kata Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas Akbar Hadi.

Akbar mengatakan, validitas dan keakuratan data diperlukan agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang menyesatkan. Perlu dijelaskan kapan penelitian itu dilakukan, karena selama ini BNN tidak pernah melibatkan (meminta data) dari Ditjen PAS untuk penelitian tersebut.

Pihak Ditjen PAS menyayangkan jika angka ini didapat dari pengakuan tersangka saat dalam penyidikan. Pengakuan tersangka belum bisa dijadikan dasar argumen. Pada prinsipnya, argumen ini baru bisa dijadikan data apabila pengakuannya telah dibuktikan dalam sidang pengadilan. c82/antara ed: Muhammad Hafil

***

INFOGRAFIS

Mencari Pemain Narkoba di Lapas

***Sejumlah pemain yang ditangkap

**Silvester Obiekwe (50 tahun)

*Asal: Nigeria

*Lapas: Nusakambangan

*Kasus:

- Divonis hukuman seumur hidup kasus narkoba (2004).

- Dari dalam penjara, Silvester menyelundupkan sabu-sabu dari Papua Nugini ke Indonesia (2012).

- Silvester mengendalikan kurir bernama Dewi yang menyimpan 7,6 kg sabu-sabu di Jakarta Pusat.

**Meirike Franola

*Asal: Indonesia

*Lapas:  Wanita Tangerang

*Kasus:

- Dihukum mati pada 2000 yang kemudian mendapat grasi menjadi hukuman seumur hidup pada 2011.

- Pada 2012, Ola diketahui mengendalikan kurir narkoba asal India untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

**Marwan Adli

Asal: Indonesia

*Marwan merupakan mantan kalapas narkotika Nusakambangan. Pada 2011, BNN mengungkap bahwa ia terlibat dalam pengendalian narkoba dan tindak pidana pencucian uang. Ia kemudian dihukum 20 tahun penjara.

*Modus Umum Pengendalian:

- Pengunjung menyelundupkan laptop dan telepon seluler ke dalam lapas untuk narapidana.

- Narapidana kemudian mengendalikan narkoba melalui jaringan internet di laptop dan melalui telepon.

- Menyuap petugas yang bisa disuap untuk merahasikan aksinya.

*Jumlah Narapidana Kasus Narkoba 2014

- Pengguna: 28.107 orang

- Pengedar: 33.103 orang

Sumber: Pusat Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement