Rabu 18 Feb 2015 13:00 WIB

Polri Lumpuhkan KPK

Red:

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen, Selasa (17/2). Penetapan tersangka tersebut memicu kekhawatiran soal lumpuhnya KPK dan terhambatnya pemberantasan korupsi.

"AS sudah ditetapkan tersangka sejak 9 Februari lalu," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi, di Makassar, Selasa (17/2). Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel menindaklanjuti gelar perkara Mabes Polri pada 5 Februari 2015.

Atas penetapan tersangka itu, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Samad sebagai tersangka. Samad rencananya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (20/2) nanti di Polda Sulselbar.

Endi Sutendi menuturkan, Abraham Samad akan dikenai Pasal 264 Ayat 1 subsider 266 juncto 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 93 UU tentang Administrasi Kependudukan. "Ini bisa membuat Samad mendapatkan hukuman tahanan maksimal hingga delapan tahun penjara," ujar Endi.

Kasus yang menjerat Samad bermula dari laporan seorang perempuan bernama Feriyani Lim ke Bareskrim Polri pada Senin (2/2) lalu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel sesuai lokasi kejadiannya.

Menurut kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah, Samad pernah membantu Feriyani membuat paspor di Makassar, Sulsel, pada 2007. Cara Samad membantu adalah dengan menyertakan Feriyani dalam kartu keluarganya.

Tindakan yang dinilai sebagai pemalsuan identitas dan dokumen itu kemudian dipersoalkan sebuah LSM yang melaporkan Feriyani ke Polda Sulsel. Feriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada 29 Januari 2015. Atas dasar penetapan tersangka itu, Feriyani kemudian menyeret Samad dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Sebelum Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah lebih dulu dijadikan tersangka dengan dugaan mengarahkan kesaksian palu saat menjadi pengacara. Dua wakil ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnain, juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dan saat ini kasusnya masih diproses.

Undang-Undang KPK mensyaratkan pimpinan yang menjadi tersangka mesti berhenti sementara dari jabatannya. Namun, pemberhentian itu harus melalui instruksi presiden.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, setidaknya 21 penyidik di KPK juga terancam jadi tersangka. Para penyidik tersebut dilaporkan karena menguasai senjata api yang telah melewati masa perizinan.

Ia mengharapkan, penyidik Polri bekerja dengan lekas untuk menjadikan para penyidik tersebut sebagai tersangka. "Saya sih maunya secepatnya, supaya masyarakat tahu itu benar atau tidak benar," kata Budi.

Menanggapi penetapan tersangka, Samad menyangkal telah melakukan pemalsuan dokumen. Ia juga menegaskan tak mengenal Faeriyani. Kendati demikian, ia menyatakan akan tetap menghormati proses hukum.

Samad juga menegaskan bahaya yang menjelang jika seluruh pimpinan dan penyidik KPK menjadi tersangka. "Bisa dipastikan KPK akan lumpuh," ujar dia.

Mantan ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK Imam Prasojo mengatakan upaya pelemahan KPK sangat jelas dengan dijadikannya Samad sebagai tersangka. Pelemahan tersebut, menurutnya, akan semakin kencang bila Budi Gunawan dilantik menjadi kapolri.  "Penyidik Polri di KPK bisa ditarik, bahkan ditersangkakan," ujar Imam.

Tidak hanya KPK, menurut dia, dampak lainnya akan berimbas pada pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, publik  bisa melihat ketidaktegasan Presiden menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri hingga KPK berada dalam kondisi kritis. 

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo juga menilai agenda pemberantasan korupsi di Indonesia kini sedang kritis. Hal tersebut juga dipicu sikap Presiden Joko Widodo yang tidak kunjung tegas menanggapi kekisruhan yang terjadi.

Menurut Adnan, Presiden terlalu lama menimbang konsekuensi politik dari keputusan politiknya. Menurut Adnan, yang utama saat ini adalah bagaimana Presiden selaku kepala negara dapat menggunakan otoritasnya untuk segera mengambil keputusan. n c82/c02 ed: fitriyan zamzami

***

INFOGRAFIS

LINI MASA PELUMPUHAN

9 Januari 2015:

Presiden Jokowi mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri.

13 Januari 2015:

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

14 Januari 2015:

Paripurna DPR menyetujui usulan pencalonan Budi Gunawan.

16 Januari 2015: Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan sambil menunggu proses hukum.

23 Januari 2015: Bareskrim Polri menjadikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tersangka kasus dugaan kesaksian palsu.

24 Januari 2015:

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan penguasaan perusahaan secara ilegal.

26 Januari 2015

Wakil Ketua KPK Zulkarnain dilaporkan dengan tudingan menerima suap saat menjabat kajati Jawa Timur.

2 Februari 2015

Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen ke Bareskrim Polri.

16 Februari 2015

Hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tak sah.

17 Februari 2015

Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Sumber: Pusat Data Republika

***

Regulasi Pimpinan KPK

Pasal 21 Pasal 21 Ayat 1 (a) UU KPK

- Pimpinan KPK terdiri dari 5 (lima) Anggota KPK.

Pasal 32 Ayat 2 UU KPK

-    Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 32 Ayat 2 UU KPK

- Pemberhentian dan pemberhentian sementara ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 33 Ayat 1 UU KPK

Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR.

Sumber: UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement