Jumat 26 Sep 2014 13:00 WIB

PDIP Dukung Syarat Demokrat

Red:
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja (kanan) berjalan saat akan menyerahkan hasil pembahasan komisi II dalam sidang Paripurna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9). (Tahta Adilla/Republika).
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja (kanan) berjalan saat akan menyerahkan hasil pembahasan komisi II dalam sidang Paripurna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9). (Tahta Adilla/Republika).

JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siap mendukung 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat terkait pemilihan kepala daerah secara langsung dalam RUU Pilkada. DPR sendiri hingga Kamis (25/9) malam masih melakukan pengambilan keputusan RUU Pilkada. "Ada opsi yang bisa dipertimbangkan yaitu opsi ketiga. "Nggak ada masalah toh dari 10 usulan tadi sama dengan yang jadi poin PDIP," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Tjahjo Kumolo, Kamis (25/9).

Fraksi Partai Demokrat memang menjadi penentu dalam proses voting di Sidang Paripurna DPR. Dengan jumlah anggota paling banyak di DPR, 129 anggota Fraksi Partai Demokrat kemarin tercatat hadir untuk ikut mengambil keputusan tingkat dua RUU Pilkada. "Makanya Demokrat menghendaki opsi ketiga sesuai komunikasi kita kepada masyarakat, yaitu pilkada langsung dengan 10 perbaikan," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto.

Tjahjo menilai, syarat-syarat yang diajukan Demokrat masih ideal. Pasalnya pilkada langsung memang membutuhkan sejumlah perbaikan untuk menghindari ekses negatif. "Saya kira itu hal yang paling ideal, tetap langsung tapi ada beberapa hal yang perlu diatur lebih rinci dalam undang-undang," ujar Tjahjo.

PDIP tidak mempersoalkan usul Demokrat tentang uji kompetensi calon kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, sepanjang Demokrat mendukung pilkada langsung PDIP siap sepakat. "Sepanjang bisa dengan PDIP tidak ada masalah," katanya.

Sidang Paripurna DPR kemarin dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Di sela-sela sidang, Priyo mengumumkan ada 500 dari total 560 anggota DPR yang menghadiri Sidang Paripurna kemarin. Lewat pembacaan pandangan terhadap RUU Pilkada, sikap akhir fraksi tetap sama seperti yang telah diketahui publik selama ini. Empat fraksi mendukung pilkada langsung, yakni Fraksi PDIP, PKB, Hanura, dan Demokrat dengan tambahan 10 syarat. Sementara lima fraksi terdiri atas Fraksi Partai Golkar, PPP, PAN, PKS, dan Gerindra mendukung pilkada di DPRD.

Hingga berita ini diturunkan, DPR belum memulai proses voting. Seusai istirahat pada waktu Maghrib, para pimpinan fraksi melakukan lobi-lobi. Menurut Priyo, lobi antarfraksi berjalan alot lantaran Fraksi Partai Demokrat tetap berkeras dengan pendirian pilkada langsung mutlak dengan 10 syarat. "Syarat (Demokrat) ada yang tidak masuk akal. Dalam arti uji publik bisa membatalkan calon," kata Priyo.

RUU Pilkada sendiri adalah rancangan undang-undang inisiatif pemerintah yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri. RUU Pilkada telah tiga tahun dibahas oleh DPR periode 2009-2014. Pada awalnya, sebagian besar fraksi di DPR sepakat mempertahankan pilkada langsung dalam RUU Pilkada. Namun, konstelasi politik berubah pasca-Pilpres 2014 di mana partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menginginkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. rep:muhammad akbar wijaya/ira sasmita/c73 ed: andri saubani

Pandangan Fraksi soal RUU Pilkada

Partai Persatuan Pembangunan

-    Pilkada melalui DPRD

-    Pilkada melalui DPRD akan menghemat anggaran pemerintah

-    Pilkada langsung lebih banyak kerugian, sisi kerusakan, konflik horizontal, dan politik uang

-    PPP menerima masukan dari 12 organisasi massa Islam yang menilai pilkada langsung memberikan banyak faktor kerugian di masyarakat

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

-    Pilkada melalui DPRD

-    Pilkada melalui DPRD lebih kecil risiko dan lebih memperbaiki pola kepemimpinan di daerah

-    PKS bersandar pada amendemen kedua pembahasan tentang klausa pemilihan demokratis; yang paling penting adalah dalam cara memilih tujuan bernegara dapat tercapai

-    Karena itu PKS menilai pilkada melalui DPRD lebih mempercepat tujuan bernegara, tidak menyebabkan pemimpin terpilih rusak, dan rakyat tidak rusak akibat praktik politik uang

Partai Golkar

-    Pilkada melalui DPRD dengan sistem nonpaket atau hanya memilih kepala daerah

-    DPRD hanya memilih gubernur dan bupati/wali kota, sementara wakil kepala daerah diajukan oleh kepala daerah terpilih.

-    Calon wakil kepala daerah boleh berasal dari kalangan PNS atau non-PNS

-    Golkar menilai ongkos politik terlalu mahal, pranata sosial rusak, dan kekerabatan terpecah dalam sistem pilkada langsung

Partai Gerindra

-    Pilkada melalui DPRD

-    Mekanisme pemilihan kepala daerah, sudah jelas diatur pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, yang menyebutkan pemilihan gubernur, bupati/wali kota dilakukan secara demokratis

-    Gerindra memilih sistem pilkada melalui DPRD dengan sistem nonpaket

-    Gerindra juga meminta diatur pencalonan menyangkut politik dinasti, baik hubungan kekerabatan orang tua-anak, maupun suami-istri. Bagi incumbent yang ingin mencalonkan kembali, diberikan jeda waktu lima tahun setelahnya

Partai Amanat Nasional (PAN)

-    Pilkada melalui DPRD

-    PAN merujuk pada batang tubuh pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan sistem perwakilan berdasarkan musyawarah sebagai landasan memilih pimpinan.

-    PAN juga merujuk pada putusan MK yang mengembalikan kewenangan mengadili sengketa pilkada kepada Mahkamah Agung

-    PAN menilai perlu adanya konsensus dan konsolidasi nasional sehingga tidak ada lagi aturan yang bertabrakan antara satu dan yang lainnya

Partai Kebangkitan Bangsa:

-    Pilkada langsung

-    Pilkada dilakukan secara serentak dalam satu putaran

-    Harus ada modifikasi kampanye agar efektif dan efisien

-    Harus ada pembatasan keluarga incumbent dalam pencalonan kepala daerah

-    PIlkada harus akuntabel dalam hal anggaran praktik penyelenggara pemilu dan dana yang digunakan calon kepala daerah

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

-    Pilkada langsung

-    Pilkada langsung dianggap perwujudan hak rakyat dalam memlih pimpinan

-    Pilkada langsung memperkuat legitimasi kepala daerah dalam mengambil keputusan dan  mendekatkan pemimpin dengan rakyat

-    Pilkada langsung menjamin terpilihnya sosok pimpinan yang memiliki kapabilitas dan penerimaan akseptabilitas di masyarakat

Partai Hanura

-    Pilkada langsung

-    Hanura menyoal perubahan sebagian besar fraksi di DPR yang sebelum Pilpres 2014 mendukung pilkada langsung dalam   RUU Pilkada

-    Kelemahan-kelemahan pilkada langsung diminimalisasi dngan perbaikan dan pengawasan 

-    Politik uang dalam pilkada langsung dapat diperbaiki lewat pendidikan moral pemilih oleh kepala daerah terpilih

-    Memperketat pembiayaan pilkada melalui undang-undang

-    Konflik horizontal harus ada sanksi

Fraksi Partai Demokrat

-    Pilkada langsung dengan 10 syarat

1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.

2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan.

3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka.

 4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

 5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.

6. Meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang.

7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada.

9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada.

10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

Sumber: Sidang Paripurna DPR, Kamis (24/9)

Pengolah:  Ira Sasmita, Muhammad Akbar Wijaya, c73

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement