Senin 01 Sep 2014 13:00 WIB

Dana Sertifikasi Guru Dipungli

Red:

JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengendus praktik pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi guru di lingkungan dinas pendidikan (disdik). Praktik pungli ini diduga memperkaya oknum pegawai dan pejabat dinas pendidikan (disdik) mencapai puluhan miliar rupiah.

Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pungli tunjangan sertifikasi guru terjadi di beberapa daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. "Bentuk pungli itu kerap diistilahkan sebagai ucapan terima kasih yang diberikan para guru kepada pegawai dan pejabat disdik," kata Haryono kepada Republika, Ahad (31/8).

Kendati para guru membahasakan praktik pungli tersebut sebagai ucapan terima kasih, Haryono tetap akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut sampai tuntas praktik menyimpang itu. Apalagi, aktor pemberi uang kepada oknum pegawai atau pejabat disdik adalah guru yang merupakan pengajar moral anak-anak bangsa.

Haryono menjelaskan, praktik pungli terjadi ketika Kemendikbud menggelontorkan dana tunjangan guru mencapai Rp 280 triliun dari anggaran pendidikan 2014 yang mencapai Rp 400 triliun. Setelah dana tersebut digelontorkan, para guru penerima tunjangan diwajibkan memberikan jatah kepada disdik.

Itjen Kemendikbud pun menelusuri laporan-laporan dari para guru yang masuk ke kementerian. Tiga bulan lalu, Itjen Kemendikbud memutuskan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah disdik di Pulau Jawa. Hasilnya, di beberapa wilayah di Pulau Jawa telah ditemukan uang pungli untuk disdik.

Saat sidak, petugas Itjen Kemendikbud dan KPK menemukan adanya uang jatah untuk para pejabat disdik yang jumlahnya cukup besar. Dalam sehari, kata Haryono, disdik bisa mengumpulkan uang setoran mencapai Rp 30 juta per satu bulan nilai tunjangan sertifikasi guru. Adapun guru menerima tunjangan setiap tiga bulan sekali.

Artinya, secara hitungan kasar, potensi uang setoran yang terjadi di disdik mencapai Rp 120 juta dalam satu termin pemberian tunjangan. "Nah, kalau seluruh Indonesia, tinggal kalikan saja Rp 120 juta kali 500 kabupaten/kota. Ini kalau hitung-hitungan (kasar), ya," kata Haryono.

Salah seorang guru senior di Bandar Lampung, Khr, mengatakan, uang pelicin untuk memuluskan pencairan tunjangan sertifikasi guru sudah menjadi rahasia umum di Provinsi Lampung. Alurnya, kata Khr, guru menyetorkan sejumlah uang dalam jumlah sukarela atau sudah ditentukan sebelumnya kepada oknum disdik setempat.

Dia menjelaskan, setoran uang tunjangan profesi sudah terjadi sejak pemberlakuan tunjangan sertifikasi guru diberlakukan. Setiap kali pemberian uang, guru tidak menerima kwitansi. Menurut Khr, sebagian guru memang memberikan secara sukarela. Namun, di beberapa daerah, ada oknum disdik yang mematok jumlah sumbangan.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, pungli tunjangan sertifikasi guru memang banyak terjadi di daerah. ICW pun mendapatkan banyak laporan mengenai hal ini.

Menurut Febri, fenomena pungli terjadi lantaran adanya cara pandang guru yang keliru. Menurut dia, guru menganggap disdik sebagai orang tua mereka sehingga ada beban psikologis manakala guru mendapatkan anggaran dari negara tetapi tidak menyisihkan sebagian uangnya untuk lembaga tersebut. "Guru tidak menyadari bahwa setoran itu termasuk salah satu bentuk gratifikasi. Disdik juga tak merasa kalau mereka sedang menyalahgunakan wewenang jabatannya," kata Febri. rep:mursalin yaslan/ahmad baraas/c62/c74/c80/c87/c89 ed: eh ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement