Sabtu 09 Aug 2014 13:30 WIB

Aborsi Korban Pemerkosaan Dilegalkan

Red: operator
Ibu Hamil (ilustrasi)
Ibu Hamil (ilustrasi)

IDI menegaskan, pada dasarnya kehamilan tidak boleh diaborsi.

JAKARTA -- Pemerintah membuka ruang kesempatan aborsi bagi sebagian kondisi kehamilan. Aturan yang melegalkan aborsi tersebut tertuang da lam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 yang di tan datangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli 2014.

Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id, dijelaskan bahwa PP 61/2014 merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan.

Kementerian Kesehatan belum bisa memberikan komentar atas PP tersebut. Direktur Bina Gizi pada Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Doddy Izwardy mengatakan, PP 61/2014 yang dikeluarkan itu merupakan PP yang sangat baru."Saya harus membacanya terlebih dahulu untuk menanggapi," katanya di Jakarta, Jumat (8/8).

Legalisasi aborsi dalam PP 61/2014 mengacu pada UU 36/2009 pasal 75 ayat 1 yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Dalam Pasal 31 ayat 2 PP 61/2014 disebutkan, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan bila kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Kehamilan akibat pemerkosaan juga harus dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter serta keterangan penyidik, psikolog, atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan. Dalam Pasal 35 PP tersebut juga termaktub, bagi perempuan yang hamil akibat pemerkosaan tidak dapat memberikan persetujuan aborsi, maka persetujuan aborsi dapat diberikan oleh keluarga yang bersangkutan.

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Dr Priyo Sidipratomo menegaskan, pada dasarnya, kehamilan tidak boleh diaborsi. Kehamilan adalah proses yang harus ditempuh sampai selesai. "Dasarnya, tidak boleh diaborsi," kata Priyo.

Namun demikian, dia melanjutkan, kehamilan dalam kondisi tertentu yang menjadi ancaman, misalnya, kehamilan yang dialami penderita sakit jantung, maka langkah aborsi dibenarkan lantaran bisa mengancam kelangsungan hidup. Adapun aborsi bagi korban pemerkosaan, menurut dia, dijalankan dengan melihat kadar tekanan psikologis yang dialami korban kekerasan seksual.

Menurut Priyo, wanita korban perkosaan harus diamati dan diteliti kondisinya oleh sejumlah ahli. Dalam kondisi korban hamil, maka faktor kejiwaan dan kehamilan harus diamati dengan baik. Jika memang kondisi kehamilan menurunkan kondisi kesehatan jiwanya, maka bisa saja dilakukan aborsi. "Ini juga ditempuh sebagai langkah menjaga kesehatan jiwa," ujar Priyo.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz berpendapat, pengesahan PP 61/2014 tentang kesehatan reproduksi terlalu terburu-buru. PP yang melegalkan aborsi bagi wanita korban pemerkosaan tersebut dinilai kurang tepat. Bila aborsi dalam kondisi ini tetap dilakukan, menurut dia, yang terlibat bisa dijerat pasal pidana.

Menurut politisi PPP ini, aborsi sama saja dengan menghilangkan hak hidup seseorang. Alasan pelaku adalah korban pemerkosaan, dinilainya tidak bisa menjadi legitimasi bagi tindakan aborsi. Dengan alasan tersebut, Irgan menyayangkan disahkannya PP 61/2014.Sebelum mengesahkan, kata dia, pemerintah perlu terlebih dahulu meminta pendapat sejumlah kalangan. rep:Muhammad Iqbal/ Dyah Ratna Meta Novia/erdy nasrul, ed:eh ismail

ABORSI LEGAL

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan pemerintah yang melegalkan praktik aborsi bagi korban pemerkosaan.

Berikut ketentuan aborsi legal tersebut:

ABORSI DAPAT DILAKUKAN BERDASARKAN:

a. Indikasi kedaruratan medis;

b. Kehamilan akibat perkosaan.

"Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir."

(Pasal 31 Ayat (2) PP Nomor 61/2014)

INDIKASI KEDARURATAN MEDIS MELIPUTI:

a. Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu;

b. Kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

"Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan, yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.\"

(Pasal 33 ayat (1, 2) PP 61/2014)

Kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dibuktikan dengan:

a. Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter;

b. Keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.

"Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab." (Pasal 35 Ayat (1) PP 61/2014)

Sumber: Setkab.go.id Pengolah:EH Ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement