Rabu 06 Aug 2014 12:00 WIB

MK Janji Independen

Red:
 Petugas KPUD menyiapkan bukti berkas surat suara di Kantor KPUD Jakarta Selatan, Sabtu (2/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas KPUD menyiapkan bukti berkas surat suara di Kantor KPUD Jakarta Selatan, Sabtu (2/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2014 mulai hari ini di gedung MK, Jakarta. Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan, seluruh hakim MK telah bersepakat akan melaksanakan sidang dan memutus perkara secara independen.

"Tidak akan berpengaruh tekanan dari kelompok manapun," kata Hamdan, Selasa (5/8). Hamdan memastikan, majelis hakim konstitusi akan memperlakukan pihak yang beperkara secara setara. MK juga akan memutus perkara dengan jujur dan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang diungkap dalam persidangan.

Terkait adanya anggota hakim yang berasal dari unsur parpol termasuk dirinya, Hamdan mengatakan, setiap hakim MK secara pribadi sudah melepaskan ikatan dengan organisasi apa pun, termasuk parpol sejak masuk ke MK. "Saya bekerja di MK dengan mandiri, independen, dan sesuai keyakinan hati. Begitu juga para hakim lain," ungkapnya.

Berdasarkan pengalaman dalam memutuskan perkara, semua hakim memutus secara independen tanpa dipengaruhi siapa pun. Hamdan menyarankan untuk menyerahkan kepada kuasa hukum masing-masing. "Percaya, insya Allah memutuskan dengan sebaiknya berdasarkan bukti dan fakta," katanya.

Hakim MK Patrialis Akbar menambahkan, tidak ada pihak yang mencoba menghubunginya terkait sengketa pilpres. Patrialis yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional itu mengaku tak pernah menerima telepon, termasuk dari pemohon gugatan, yakni calon wapres Hatta Rajasa yang adalah ketua umum PAN.

Sekjen MK Janedjri M Gaffar menerangkan, alat bukti untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 sudah diamankan di lantai tujuh gedung MK. "Kalau tidak cukup di lantai empat," ujar Janedjri, Selasa (5/8).

Aparat keamanan di dalam gedung MK menjaga alat bukti tersebut. Aparat MK juga dibantu petugas dari kepolisian. Alat bukti yang disimpan di lantai tujuh gedung MK itu berasal dari tim Prabowo-Hatta. Sedangkan, pihak terkait belum menyampaikan alat bukti. "Alat bukti dari pemohon dan pihak terkait bisa terus disampaikan ke MK sebelum sidang pemeriksaan permohonan," ungkapnya.

Tim hukum pasangan Prabowo-Hatta siap menghadapi sidang sengketa pilpres di MK. Agenda pertama sidang hari ini merupakan pleno pemeriksaan pendahuluan permohonan dari pasangan Koalisi Merah Putih.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta Didi Supriyanto mengatakan, akan ada 20 pengacara yang masuk dalam ruang sidang sesuai dengan batas ketentuan. "Intinya kami sudah siap," kata Didi.

Pada sidang perdana ini, hakim konstitusi, antara lain, dapat memberi masukan kepada tim hukum Prabowo-Hatta terkait gugatan. Tim akan siap menerima nasihat tersebut. "Kami juga sudah siap dengan perbaikan dan penyempurnaan gugatan," kata Didi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, berkas perbaikan memang sudah disiapkan. Rencananya, Prabowo dan Hatta akan hadir dalam sidang pertama itu. Tim hukum sudah menyiapkan berbagai bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

Selain menyiapkan penyempurnaan gugatan, tim hukum Prabowo-Hatta juga terus menyiapkan bukti dan saksi. Namun, kata Didi, belum semua bukti diserahkan ke MK, hanya berupa formulir hasil rekapitulasi di tiap provinsi dan rekapitulasi suara nasional. "Bukti yang diserahkan baru sebagian kecil," ujar Didi.

Untuk saksi, sudah ada sekitar 1.500 saksi yang mendaftar. Namun, menurut Didi, jumlah itu belum semuanya karena akan ada sekitar 2.000 orang yang akan diajukan sebagai saksi dalam persidangan.

Pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK karena menilai telah terjadi kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Tim Prabowo-Hatta memang tidak hanya menempuh jalur MK. Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mabes Polri pun dilakukan terkait dugaan pelanggaran.

Pada Senin (4/8), Tim Perjuangan Merah Putih Fadli Zon datang ke Bareskrim Polri. Fadli saat itu melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik terkait dugaan pelanggaran dalam pemilu.

Laporan ini terkait surat edaran dari KPU yang meminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka kotak surat suara. Menurut Fadli, diduga telah terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam tindakan KPU.

KPUD dikumpulkan

Menjelang sidang perdana sengketa Pilpres 2014, KPU sebagai pihak tergugat mengumpulkan jajarannya dari provinsi dan kabupaten/kota. Mereka dikumpulkan di hotel berbintang empat yang letaknya tidak terlalu jauh dari gedung MK, di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, anggota KPU dari provinsi dan kabupaten-kota dikumpulkan untuk menyiapkan data dan dokumen yang akan diajukan sebagai bukti oleh KPU pada sidang nanti. KPU dari 109 kabupaten/kota dan 23 provinsi membawa beberapa dokumen. Di antaranya, Formulir C7 (daftar hadir pemilih), Formulir C1 (penghitungan perolehan suara tingkat TPS), dan Formulir A5 (keterangan pindah memilih).

Komisioner KPU Ida Budhiati menambahkan, meski dalam permohonan tim Prabowo-Hatta mengajukan perkara di 33 provinsi, KPU hanya menyiapkan bukti dari 23 provinsi. Alasannya, permohonan di 10 provinsi tidak menjelaskan permasalahan yang diperkarakan.

Pemohon, kata Ida, hanya mendaftarkan nama provinsi. "KPU menyiapkan diri untuk merespons permintaan klarifikasi peserta pemilu. Kita lihat saja perkembangan sidang perdana nanti. Kami tetap menyiagakan semua jajaran di daerah kalau ada perkara yang disusulkan," kata Ida. n c75 red: irfan fitrat, ira sasmita ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement