Rabu 22 Jun 2016 16:00 WIB

Satgas Waspada Investasi Dibentuk

Red:

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kementerian dan instansi terkait memperkuat kerja sama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi. Satgas ini dibentuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.

Adapun instansi dan kementerian yang bekerja sama dengan OJK, antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi ditandatangani oleh ketujuh pimpinan kementerian dan instansi itu di Jakarta, Selasa (21/6).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, akhir-akhir ini sejumlah money game marak beroperasi di tengah masyarakat kota sampai perdesaan dalam aneka bentuk. Mulai dari yang menyamar sebagai koperasi, MLM gadungan, sampai seolah-olah bisnis emas.

"Korban terus berjatuhan, tetapi hal serupa ini tetap saja terus muncul secara berulang. Sehingga, sangatlah penting revitalisasi fungsi Satgas Waspada Investasi menjawab tantangan tersebut di atas. Agar masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal yang di luar batas kewajaran," kata Muliaman.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antarregulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum, dan pihak lain yang terkait dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum dalam bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Satgas Waspada Investasi dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbarui setiap tahunnya. Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam dan LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013.

Nota kesepakatan antarpimpinan institusi anggota Satgas Waspada Investasi disusun sebagai payung hukum Satgas untuk memperkokoh komitmen bersama antara Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan tugas pokok Satgas Waspada Investasi.

Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah berfungsi sebagai sarana koordinasi antara Kantor Regional/Kantor Otoritas Jasa Keuangan dengan instansi/dinas di pemerintah daerah terkait. Berdasarkan data OJK, sampai dengan 11 Juni 2016, masyarakat telah menyampaikan adanya permintaan informasi dan/atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat.

Dari sejumlah itu, terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan (antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji, dan umrah), sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi dalam bidang properti, tanaman, komoditas, dan perkebunan.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut ternyata tidak satu pun yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang belum diketahui kejelasan izin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP, tetapi tidak memiliki izin yang terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi.

Dalam acara tersebut, juga diluncurkan website Satgas Waspada Investasi dengan alamat waspadainvestasi.ojk.go.id. OJK juga meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran investasi keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK.   rep: Idealisa Masyrafina, ed: Ichsan Emrald Alamsyah 

Infografis

430 Laporan terkait legalitas perusahaan investasi (374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan dan 56 tawaran berupa investasi dalam bidang properti) 388 tawaran di atas dari perusahaan yang belum diketahui kejelasan izin beroperasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement