Senin 20 Jun 2016 14:00 WIB

Terapkan Modal Penyertaan

Red:

JAKARTA -- Penerapan modal penyertaan pada koperasi harus segera dilaksanakan sebagai solusi alternatif, agar daya saing koperasi simpan pinjam tetap terjaga di tengah semakin murahnya suku bunga perbankan. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo menjelaskan, konsep modal penyertaan pada koperasi diharapkan akan dapat menurunkan suku bunga pada koperasi tanpa harus mengeluarkan subsidi bunga seperti yang dilakukan sekarang.

"Jika  modal penyertaan pada koperasi dilaksanakan, diharapkan penerapan kebijakan suku bunga rendah dapat diterapkan secara bersamaan, baik penerapan oleh perbankan dengan skema subsidi dan diterapkan oleh koperasi tanpa subsidi dengan skema modal penyertaan," katanya di Jakarta, Sabtu (18/6). Braman mengatakan, kebijakan penerapan suku bunga rendah perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9,0 persen, ternyata memiliki dampak yang serius terhadap usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Beberapa dampak langsung akibat penerapan kebijakan suku bunga rendah ini antara lain, sebagian anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mulai beralih mengakses pembiayaan ke perbankan. "Beralihnya anggota mengakses kredit ke perbankan tersebut menyebabkan terjadinya turbulensi portofolio penyaluran pinjaman koperasi kepada anggota dan dikhawatirkan akan menurunkan daya saing usaha simpan pinjam oleh koperasi," ujarnya.

Menurut Braman, hal ini harus segera diantisipasi secara dini oleh pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, agar keseimbangan pasar dapat tercipta secara berkeadilan dan memihak kepada Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Sebagaimana aturan perundangan, yakni UU Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, telah ditindaklanjuti dengan dua Peraturan Pemerintah, yaitu PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan PP Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.

"Sayangnya, selama ini fokus perhatian Kementerian Koperasi dan UKM menitikberatkan kepada PP Nomor 9, sementara itu, PP Nomor 33 belum diimplementasi dengan seksama," katanya. Lebih lanjut, Braman menyebut, untuk menanggulangi dampak penurunan suku bunga tersebut, pihaknya mengusulkan agar segera dilaksanakan dan disosialisasikan PP 33/1998.

Masih terkait koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM menemukan fakta bahwa sampai saat ini masih sedikit koperasi di Indonesia yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal, RAT menjadi "wadah" pengawasan koperasi secara internal oleh anggota.

"Terlihat dari 212 ribu koperasi di seluruh Indonesia, tercatat hanya 27 persen koperasi yang melakukan RAT," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari. Padahal, Choirul menegaskan, RAT sangat penting dan harus dilakukan oleh koperasi sebagai fungsi kendali.

Semisal, ketika ada tindak penyimpangan, pengurus koperasi bisa segera mempertanggungjawabkannya. Kementerian Koperasi dan UKM juga menemukan fakta bahwa partisipasi anggota dalam RAT masih rendah.

Padahal, anggota merupakan elemen yang menentukan keberhasilan koperasi. "Anggota koperasi adalah pemilik koperasi sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi," katanya.    rep: Ichsan Emrald Alamsyah/antara, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement