Senin 16 Nov 2015 16:48 WIB

BKPM Revisi Aturan Investasi Asing

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani akan mengatur sektor usaha yang boleh dimasuki investor asing maupun investasi yang tertutup. Salah satu usulan, yakni sektor industri dan jasa yang berorientasi ekspor dapat terbuka bagi investor asing.

Sedangkan, sektor perdagangan dan distribusi perlu diatur lebih lanjut. Menurut Franky, usulan ini mengacu kepada visi untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan tidak lagi menjadi berbasis konsumsi.

Panduan investasi ini juga diperlukan untuk meningkatkan daya saing menarik investasi asing.

"Negara-negara pesaing kita sudah melakukannya, termasuk Myanmar dan Vietnam yang membuka seluruh sektor usaha kecuali terkait distribusi," ujar Franky di Jakarta, Ahad (15/11).

Franky menjelaskan, sektor bisnis berkembang pesat melalui kreativitas pelaku usaha. Ada berbagai macam sektor bisnis baru yang bermunculan sehingga diperlukan adanya payung dan kepastian hukum. Dia mencontohkan beberapa sektor usaha yang perlu diatur panduannya, yakni bisnis pemakaman dan senior living atau panti jompo. "Belum ada panduan yang jelas terkait pengaturan investasi di kedua sektor tersebut, padahal minat investasinya sudah mulai tumbuh," kata Franky.

Data Financial Times, Vietnam dan Myanmar merupakan negara pesaing terberat bagi Indonesia dalam menarik arus investasi ke kawasan ASEAN. Periode Januari-September 2015, arus investasi asing ke Indonesia sebesar 15,47 miliar dolar AS atau hanya 26 persen dari arus investasi ke ASEAN.

Sebaliknya, arus investasi ke Vietnam pada periode sama senilai 11,61 miliar dolar AS atau 19 persen ke ASEAN. Investasi asing ke Myanmar sebesar 8,96 miliar dolar AS atau 15 persen dari arus investasi ke ASEAN.

Saat ini, BKPM dan kementerian/lembaga melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

Dalam perpres tersebut terdapat istilah Daftar Negatif Investasi (DNI). BKPM ingin mengubah istilah DNI tersebut karena dinilai membingungkan bagi kalangan investor asing. "Penggantian istilah DNI itu penting untuk membantu menciptakan persepsi positif mengenai iklim investasi di Indonesia," terang mantan sekjen Gapmmi ini. Sebab, sambung dia, dalam daftar itu juga banyak mencantumkan sektor-sektor investasi yang terbuka dengan mayoritas kepemilikan saham asing.

Istilah DNI dianggap terkesan sektor-sektor yang dicantumkan di daftar itu adalah sektor-sektor yang tertutup untuk investor asing. Padahal, dalam perpres tersebut terdapat 67 bidang usaha yang memperbolehkan asing memiliki saham mayoritas atau di atas 50 persen. "Yang benar-benar tertutup yang dicantumkan di perpres itu hanya 12 bidang usaha," ujarnya.

BKPM menerima 454 butir masukan, baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya. BKPM mengharapkan aturan baru tentang panduan investasi ini tuntas pada April 2016.  ed: Zaky Al Hamzah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement