Jumat 30 Dec 2016 16:00 WIB

Tebusan Amnesti Pajak Turun

Red:

Foto : Republika/Agung Supriyanto  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Jumlah uang tebusan amnesti pajak pada periode dua sangat minim. Total uang tebusan yang masuk sepanjang Oktober-Desember 2016 hanya sekitar Rp 7,8 triliun. Jumlah tersebut sangat jauh apabila dibandingkan dengan realisasi periode satu yang mencapai Rp 97,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, jumlah uang tebusan pada periode dua ini tidak spektakuler. "Memang, dari sisi tebusan tidak spektakuler seperti yang pertama (periode satu)," kata Sri seusai melakukan inspeksi pelayanan amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (28/12) malam.

Dia mengatakan, salah satu penyebab minimnya realisasi uang tebusan periode dua karena sebagian wajib pajak besar yang di antaranya pengusaha, telah mengikuti pengampunan pajak pada periode satu. "Jadi, wajib pajak besar yang setorannya hingga ratusan dan miliaran relatif sudah masuk semua," katanya.

Sri menegaskan, pegawai pajak akan terus mengingatkan kepada para wajib pajak (WP) besar yang masih lalai atau belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar untuk mengikuti program amnesti pajak.

Hingga 28 Desember 2016, realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak baru mencapai Rp 105 triliun atau sekitar 62 persen dari target Rp 165 triliun.

Dia mengatakan, fokus utama program pengampunan pajak bukan sekadar uang tebusan,  melainkan basis data para WP peserta pengampunan pajak yang bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2017.

"Sekarang, amnesti tujuannya untuk membuka basis pajak, bagaimanapun dengan data yang kami miliki, kami bisa mendapatkan penerimaan yang lebih besar setiap bulan mulai 2017," katanya.

Dia berharap, dengan bertambahnya basis data WP, kinerja Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang didukung tim reformasi perpajakan bisa lebih maksimal dalam mengawal pendapatan negara dari sektor pajak.

Peneliti Institute for Developments of Economic and Finance (INDEF) Imaduddin Abdullah menilai, pemerintah belum berhasil menjalankan program amnesti pajak sesuai harapan awal. Alasannya, amnesti pajak bukan hanya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, melainkan sekaligus membawa masuk harta yang belum terlaporkan ke dalam negeri. Perluasan basis pajak yang dijanjikan juga dinilai belum maksimal.

Berdasarkan Data dari INDE, kontribusi tambahan WP orang pribadi (OP) dari pengampunan pajak hanya 1,81 persen dari total WP OP atau 2,9 persen dari WP OP wajib SPT. "Hal ini membuat penerimaan pajak pada 2017 akan terkoreksi," ujar Imaduddin di kantor INDEF, Kamis (29/12).

Senada dengan Imaduddin, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako menilai, seretnya penerimaan pajak dari amnesti pajak periode kedua memang menggambarkan karakteristik masyarakat Indonesia untuk menunggu di akhir kesempatan. Artinya, puncak keikutsertaan amnesti pajak diperkirakan akan terjadi periode ketiga program amnesti pajak Maret 2017. Belum lagi, lanjut Roni, gejolak politik dalam negeri belakangan menjadi salah faktor yang membuat seretnya penerimaan dari amnesti pajak. 

"Dinamika politik belakangan membuat pemerintah tidak fokus. Kasus Ahok dan isu terorisme membuat fokus pemerintah bergeser. Pelajaran untuk periode ketiga, pemerintah harus fokus. Apalagi, kalau Presiden ikut sosialisasi langsung," ujar Roni.

Roni memproyeksikan penerimaan amnesti pajak hingga periode kedua akan tertahan di angka Rp 110 triliun. Dengan sisa waktu yang tinggal beberapa hari, Roni pesimistis target bisa digenjot secara signifikan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga mengatakan, Ditjen Pajak masih yakin keikutsertaan amnesti pajak akan terus meningkat. Ia juga optimistis komitmen repatriasi bisa terpenuhi. "Kami tidak melihat ada kendala," ujar dia.

Hetsu menambahkan, wajib pajak seharusnya sudah paham konsekuensi apabila tidak melaksanakan komitmen untuk membawa harta mereka ke dalam negeri. Berdasarkan Pasal 13 UU Pengampunan Pajak, lanjut Hestu, wajib pajak yang urung menjalankan komitmen merepatriasi harta, maka harta atau aset yang sebelumnya dilaporkan akan dianggap sebagai penghasilan 2016 dan dikenakan tarif normal.

"Jadi tunggu saja. Kami yakin akan masuk banyak," katanya. rep: Sapto Andika Candra  ed: Satria Kartika Yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement