Selasa 20 Dec 2016 15:00 WIB

Perbankan Syariah Butuh Standar Kompetensi Khusus

Red:

JAKARTA -- Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sedang menyusun standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) untuk perbankan syariah. Standar kompetensi khusus ini sangat dibutuhkan untuk memajukan industri keuangan syariah di Tanah Air.

Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan MES, Putu Rahwidhiyasa, mengatakan, link and match sumber daya insani (SDI) di industri keuangan syariah belum mumpuni. Masih banyak para pelamar kerja ataupun tenaga kerja yang belum memahami secara mendalam perbankan syariah.

Saat ini, kata dia, industri perbankan syariah di Indonesia masih menggunakan SKKNI perbankan secara umum. Namun, ditambahkan dengan akad-akad dan prinsip syariah. SKKNI merupakan rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas serta syarat jabatan yang telah ditetapkan.

Putu mengatakan, SKKNI khusus perbankan syariah terus dimatangkan. "Masih dalam tahap pengembangan. Insya Allah, dalam waktu dekat bisa rampung," kata Putu di Jakarta, Senin (19/12). SKKNI khusus perbankan syariah diharapkan bisa meningkatkan kompetensi SDI dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) perbankan, pada 2020.

Untuk menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah, perbankan syariah membutuhkan SDI yang memiliki pemahaman pada empat aspek. Keempat aspek tersebut adalah aspek operasional perbankan, manajerial, kepemimpinan, dan pemahaman syariah. Putu menjelaskan, SDI bank syariah harus memiliki kemampuan operasional perbankan dan memahami seluk-beluk aspek bisnis yang memengaruhi kinerja sebuah bank.

Dari sisi manajerial, SDI harus memiliki kemampuan yang sesuai dengan etika bisnis Islam.

Selain itu, SDI bank syariah juga harus memiliki kemampuan memimpin yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Aspek penting yang harus dimiliki oleh SDM bank syariah yakni pemahaman syariah yang bersifat universal dan sesuai dengan kearifan lokal. "Pemahaman syariah ini meliputi aspek hukum dan penerapannya sesuai dengan kaidah ushul fikih," kata Putu.

SDI juga harus memenuhi kualifikasi soft skill, hard skill, dan technical skill. Penerapan SKKNI untuk hard skill mencakup beberapa modul pembelajaran, di antaranya, operasional perbankan dan fundamental perbankan syariah. Putu yang juga menjabat sebagai direktur risk management & compliance Bank Syariah Mandiri (BSM) menjelaskan, saat ini BSM menggunakan SKKNI sebagai dasar penentuan kompetensi teknis, dan masih diperlukan korelasi antara kompetensi yang terdapat di SKKNI dengan kurikulum kompetensi yang digunakan universitas.

Ketua Komisi Perencanaan dan Harmonisasi Kelembagaan BNSP, Surono, mengatakan, selama ini biaya pengembangan SDI di perbankan syariah masih tinggi. Sebab, usai merekrut SDI, bank syariah masih mengadakan pelatihan selama satu tahun untuk memperdalam prinsip-prinsip perbankan syariah.

"Apabila industri perbankan syariah sudah memakai SKKNI maka setidaknya secara umum standarnya sudah sesuai," ujar Surono.

Surono berhadap, perguruan tinggi dapat membuat lembaga sertifikasi profesi tingkat pertama. Sehingga, ketika para mahasiswa sudah selesai memagang, dapat mencapai kualifikasi tertentu.

Untuk menghadapi MEA perbankan pada 2020, BNSP telah melakukan harmonisasi dan memastikan posisi otoritas sertifikasi dalam ASEAN di bidang jasa keuangan syariah.

Ketua Program Studi Keuangan dan Perbankan Syariah Perbanas, Puji Hadiyati, mengatakan, SKKNI harus menjadi acuan agar link and match antara perguruan tinggi, industri perbankan syariah, dan lembaga sertifikasi profesi bisa terwujud. Jika konsep ini terwujud, industri keuangan syariah diyakini bisa tumbuh lebih cepat.

Berdasarkan data hasil riset Ketua Program Studi Magister Manajemen Universitas YARSI, Nurul Huda, jumlah lulusan perguruan tinggi S1/S2 program studi ekonomi dan keuangan syariah, rata-rata 6.542 orang per tahun. Sedangkan, kebutuhan rata-rata SDI perbankan syariah sekitar 5.900 orang per tahun.

Sementara, rata-rata daya serap alumni dari sejumlah responden periode 2010-2014, hanya sekitar 20 persen per tahun dari total lulusan.

Puji menjelaskan, perguruan tinggi belum bisa mengakomodasi kebutuhan SDI industri keuangan syariah karena kurikulum yang belum sesuai.     rep: Rizky Jaramaya, ed: Satria Kartika Yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement