Jumat 18 Nov 2016 17:00 WIB

Aturan Harga Gas Terbit Pekan Depan

Red:

JAKARTA  --  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan tiga sektor industri yaitu petrokimia, pupuk, dan baja akan mendapatkan penurunan harga gas di bawah enam dolar AS per MMBTU.

"Ini sedang difinalisasi. Tiga (sektor). Petrokimia, pupuk, dan baja," kata Jonan seusai mengikuti rapat koordinasi membahas penurunan harga gas bagi industri di Jakarta, Kamis (17/11).

Rencananya, peraturan menteri (Permen) yang memayungi berjalannya penurunan harga gas industri ini akan diterbitkan pekan depan. Jonan mengatakan, permen sedang disiapkan untuk mendukung penurunan harga gas untuk tiga sektor industri tersebut, dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2017.

Jonan menambahkan, belum ada pembahasan lebih lanjut untuk sektor industri lainnya, sehingga belum ada penurunan harga gas, selain tiga sektor yang telah disepakati. "Industri lainnya belum dibahas sekarang," kata mantan menteri perhubungan ini.

Ketetapan harga gas untuk tiga sektor industri ini menjadi tahap awal, sebelum nantinya menyasar tujuh sektor seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 tentang Penurunan Harga Gas. Ketiga industri yang telah disepakati akan mulai merasakan harga gas murah pada 1 Januari 2017 mendatang. Jonan mengaku, pembahasan sektor industri lainnya akan menyusul setelah pembahasan untuk tiga sektor ini rampung.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, bersamaan dengan penerbitan permen tentang harga gas yang mengatur tiga sektor industri, nantinya akan dijabarkan pula strategi pemerintah agar aturan ini berjalan di lapangan. Pemerintah, menurut dia, akan memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan berimbas positif bagi industri.

"Tetap, arahan Pak Presiden Joko Widodo kan 6 dolar AS, kita akan coba agar harga segitu. Strategisnya nanti ya, semoga minggu depan kita tahu strateginya," ujar Arcandra.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, pemerintah akan terus mencari harga yang sesuai untuk kebutuhan industri. Pemerintah tetap memerhatikan kompetisi pasar yang ada, terutama bila dibanding dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.

"Kita mau harganya sebanding, nggak harus sama persis, tapi sebandinglah dengan negara-negara di sekitar kita supaya produknya ada di level playing field," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia ini.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan, nantinya ada formula khusus untuk menentukan harga gas industri. Formula dengan koefisien ini sedang dirumuskan oleh tim kecil agar semua pihak tidak ada yang dirugikan dengan penyesuaian harga gas terbaru untuk sektor industri ini.

"Tadi ada mekanisme penghitungan harga gas, ada harga hulu, komponen efisiensi industri. Jadi, jangan sampai industri yang tidak efisien, klaim membutuhkan gas lebih banyak dan harga akhir produksi. Penyedia gas juga harus menikmati kalau produk industrinya tumbuh," kata Suryawirawan.

Ia memastikan, meski harga gas untuk industri ini nantinya berfluktuasi dengan adanya formula baru, harganya tetap di bawah enam dolar AS per MMBTU.

Sebelumnya, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) mengatakan, penurunan harga gas bumi dari 9,5 dolar AS menjadi 4 dolar AS per MMBTU memang akan menurunkan potensi penerimaan negara sebesar Rp 53,86 triliun. Namun, kehilangan ini bisa digantikan dengan potensi yang lebih besar sekitar Rp 85,84 triliun dari penerimaan pajak serta industri turunannya.     rep: Sapto Andika Candra/antara, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement