Selasa 21 Oct 2014 14:13 WIB

J-Trust Bayar DP Bank Mutiara

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Lembaga keuangan asal Jepang, J-Trust Co Ltd, telah membayar uang muka (down payment/DP) pembelian PT Bank Mutiara Tbk kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Harga pembelian Bank Mutiara yang dibayar J-Trust di bawah dana penyelamatan LPS sebesar Rp 6,7 triliun. 

“J-Trust baru membayar 10 persen dari total harga jual bank,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Mutiara di Jakarta, Senin (20/10). Sisanya, akan dibayarkan setelah J-Trust lolos fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

J-Trust menjadi pemenang tender divestasi saham Bank Mutiara karena memberikan harga penawaran di atas calon investor lainnya, yakni PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Artha Graha, Tbk, Bank of China, dan Leong Bank dari Malaysia. Harga pembelian Bank Mutiara tersebut masih enggan dibeberkan Samsu. Namun, ia mengakui harga penawaran J-Trust di bawah nilai penyertaan modal sementara (PMS) LPS.

Sebelum dijual, LPS telah menyuntikkan PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp 7,95 triliun. Modal tersebut terdiri atas dana penyelamatan sebesar Rp 6,7 triliun dan suntikan dana kedua Rp 1,25 triliun. Tahun lalu, LPS menyuntikkan modal ke Bank Mutiara untuk menaikkan rasio kecukupan modal menjadi 14 persen.

Harga pembelian Bank Mutiara diperkirakan hanya sebesar Rp 4 triliun. Harga tersebut mengacu pada rata-rata recovery rate perbankan nasional yang berada pada kisaran 30 persen. Selain itu, harga tersebut memperhitungkan nilai buku (book value) sebesar dua kali lipat. Ditanya mengenai angka itu, Samsu mengatakan, “Harga pembelian (Bank Mutiara) di atas 50 persen dari harga penyelamatan.”

Samsu beralasan harga Bank Mutiara di bawah PMS karena divestasi tersebut dalam rangka penyelamatan. “Jadi, bukan untuk investasi,” ujarnya.

Sisa kewajiban J-Trust kemudian akan dibayar setelah lembaga tersebut lolos dalam fit and proper test yang dilakukan OJK. Pada Senin (20/10), LPS sudah menyetujui pengambilalihan saham oleh J-Trust dalam RUPSLB Bank Mutiara.

“RUPSLB Bank Mutiara telah memberikan persetujuan atas rancangan pengambilalihan perseroan dan konsep akta pengambilalihan perseroan,” kata Samsu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisioner LPS, direksi dan dewan komisaris Bank Mutiara, serta J Trust yang diwakili oleh Senior Director J-Trust Agachi.

Rancangan pengambilalihan memuat deskripsi perseroan dan pihak yang akan mengambil alih, serta penjelasan mengenai pengambilalihan. Selain itu, konsep akta pengambilalihan memuat syarat dan ketentuan pengalihan saham Bank Mutiara. Jika berjalan lancar, seluruh proses penjualan saham Bank Mutiara bisa selesai sebelum 20 November 2014.

Samsu mengatakan, tanpa persetujuan dari LPS, J-Trust tidak dapat mengikuti fit and proper test di OJK. Setelah pengambilalihan disetujui, J-Trust berencana memberikan dokumen persyaratan ke OJK pada hari yang sama.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengaku pihaknya belum menerima dokumen persyaratan fit and proper test dari J-Trust Co Ltd. “Saya belum dilapori satuan kerja mengenai hal itu hari ini (20/10),” ujarnya.

Meski demikian, Nelson berharap J-Trust dapat menyerahkan dokumen secepatnya kepada OJK. “Mudah-mudahan saja (hari ini) supaya prosesnya bisa dilaksanakan secepatnya,” katanya. N ed: nur aini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement