Rabu 16 Aug 2017 21:38 WIB

Pramuka Keluarkan 10 Tugas di Media Sosial

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak Adhyaksa Dault meluncurkan program duta media sosial
Foto: Gerakan Pramuka
Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak Adhyaksa Dault meluncurkan program duta media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan 10 tugas Pramuka di media sosial, untuk membumikan tagline Kwarnas Gerakan Pramuka, yaitu Setiap Pramuka adalah Kantor Berita.

"Kita memberikan 10 tugas, hasilnya di luar dugaaan kita, tugas tersebut dijalankan dengan improvisasi dan kreatifitas ala Pramuka," kata Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka), Adhyaksa Dault dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8) malam.

Adhyaksa mengungkapkan, sudah sekitar 600 lebih video tentang pariwisata, produk lokal yang diproduksi oleh Pramuka. Sedangkan video-video kegiatan Pramuka sudah tidak terhitung.

Selain itu, juga ada berbagai lomba pembuatan konten diadakan, fokusnya untuk menjadikan Pramuka sebagai pembuat konten, bukan semata penyebar konten. Pada 26-29 November 2014 di Cibubur, Jakarta, Pramuka memberikan pendidikan media sosial untuk perwakilan Kwartir Daerah dari 34 Provinsi.

"Pada Oktober 2014, kita resmi membentuk Tim Siber Kwarnas Gerakan Pramuka. Pelatihan membuat video  dengan telepon genggam sudah empat kali kita adakan. Kita akan bekerja lebih keras lagi, karena 22 juta anggota Pramuka itu usianya 7-25 tahun dan semuanya pengguna internet," papar Andalan Nasional Kwarnas Gerakan Pramuka, Hariqo Wibawa Atria.

Saat membuka kegiatan Raimuna Nasional XI di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, harus mendidik adik-adik Pamuka bukan saja baris-berbaris, tapi juga harus memandu Pramuka disiplin dalam menggunakan media sosial yang positif dan yang produktif.

Sepuluh tugas Pramuka di media sosial, sebagaimana dirilis bidang Kemenkominfo Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:

1. Mempelajari dan menerapkan apa yang boleh dan dilarang di media sosial, untuk kemudian menyadari bahwa konten yang diunggah akan dilihat, dipahami dan dimengerti oleh orang banyak, sehingga harus bertanggung jawab terhadap isi dan dampaknya.

2. Memproduksi konten sesuai minat, bakat dan nilai-nilai kebajikan. Konten yang dimaksud bisa berupa tulisan, foto, video, poster, infografis, meme, GIF, dan lainnya.

3. Membantu dan bergotong-royong mempromosikan prestasi anak negeri, kearifan bangsa, produk unggulan daerah, kuliner, pariwisata, budaya dan potensi daerah lainnya di media sosial dengan sukarela dan penuh komitmen.

4. Membela dan mengamalkan Pancasila, NKRI, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta merawat harmoni dan solidaritas antarwarga media sosial.

5. Menghayati dan mengamalkan Satya dan Darma Pramuka di media sosial.

6. Memberitakan kegiatan Pramuka, kegiatan organisasi lain, dan kegiatan positif lainnya di media sosial.

7. Menghidupkan tagar #SetiapPramukaAdalahKantorBerita, #PramukaPeduli, serta terlibat dalam U-Report dan aktif dalam berbagai kegiatan positif lainnya di media sosial.

8. Menolak dan tidak memproduksi, membagikan, mengomentari, menyukai, berlangganan konten-konten fitnah, hoaks, yang berpotensi merusak persatuan Indonsia.

9. Menjaga nama baik pribadi, keluarga, sekolah, organisasi, latar belakang lainnya, dan orang lain.

10. Melawan propaganda negatif dan aksi-aksi separatisme, radikalisme, liberalisme dan komunisme, serta menjaga perdamaian dunia lewat media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement