Rabu 02 Aug 2017 12:44 WIB

Forum Harimau Kita Usung Kampanye "Time For Tigers"

Satu dari enam tim yang melakukan kegiatan sapu jerat di kantong habitat harimau sumatera, Bengkulu.
Foto: Foto : Tigerheart-Bengkulu
Satu dari enam tim yang melakukan kegiatan sapu jerat di kantong habitat harimau sumatera, Bengkulu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Global Tiger Day (GTD) atau Hari Harimau Sedunia diperingati setiap tanggal 29 Juli. Pada tahun ini, Forum HarimauKita menggulirkan kampanye dengan mengusung tema "Time for Tigers (#Time4Tigers)". Melalui kampanye ini masyarakat diajak untuk memulai komitmen pelestarian harimau sumatera.

Masyarakat diharapkan semakin paham tantangan konservasi saat ini, semakin kritis, sehingga menjadi awal dari komitmen secara kolektif untuk melestarikan harimau sumatera dan hidup berdampingan dengan harimau.

"Bagi para pemburu harimau, ini saatnya anda hentikan perbuatan anda, sebelum kami hentikan perbuatan anda," ujar Ketua Forum HarimauKita (FHK), Munawar Kholis dalam keterangan tertulis.

GTD kali ini menjangkau ribuan orang dari ujung Pulau Sumatera hingga Pulau Jawa, dengan lebih dari 10 kota. Yakni Banda Aceh, Medan, Padang, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Jambi, Sungai Penuh, Bukti Tigapuluh, Kampar, Bandar Lampung, Purwokerto, dan Jakarta bergabung menyelenggaran peringatan GTD.

Berbagai bentuk kegiatan dari peringatan Global Tiger Day diantaranya pemberian informasi secara langsung melalui talkshow di stasiun radio dan kunjungan ke sekolah serta kampus. Perlombaan video pendek harimau sumatera, lomba caption photo, lomba essay tingkat SMA se-Sumatera, lomba desain poster harimau serta lomba kultwit (kuliah twitter) tentang harimau. Selain itu juga ada dialog publik yang sekaligus pemusnahan barang bukti hasil operasi penegakan hukum kejahatan satwa liar.

Salah satu kegiatan yang menarik dalam menyambut peringatan GTD ini adalah ‘sapu jerat’ di kantung habitat harimau yang  menjadi target perburuan dan tercatat memiliki tingkat insiden konflik yang cukup tinggi. Bersama dengan BKSDA Bengkulu dan TN Kerinci Seblat, kegiatan ini didukung oleh puluhan relawan dan masyarakat sekitar kawasan hutan dengan menggunakan perangkat SMART Patrol dan Cybertracker, sistem koleksi data yang tehubung ke dalam perangkat smartphone.

“Kami bangga dengan kesungguhan para relawan, dalam satu minggu sudah berhasil mengumpulkan tidak kurang dari 45 jerat, dan kami berharap kegiatan ini dapat terus berjalan dengan kerjasama dan komitmen yang semakin kuat dan beragam,” jelas Munawar Kholis lebih lanjut.

Ia mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun, tim patroli dari berbagai elemen baik pemerintah maupun nonpemerintah, telah menjelajah lebih dari 12 ribu kilometer di lima bentang alam di Sumatera telah menemukan kurang lebih dari 800 jerat harimau. Dalam kurun waktu yang sama 48 pemburu dan pedagang harimau ditangkap dan diproses hukum dengan hukuman yang bervariasi.

Program Manager Wildlife Trade-Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP), Dwi Nugroho Adhiasto mengatakan, meski upaya penegakan hukum dan penangkapan meningkat akhir-akhir ini, namun para pemburu dan pedagang selalu memodifikasi caranya sehingga masih bisa lolos. Permintaan pasar akan harimau juga belum berkurang.

“Saat ini belum ada pemetaan dari jaringan operasi perburuan dan perdagangan harimau yang terintegrasi dari ujung sumatera hingga pulau jawa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adhiasto menjelaskan bahwa upaya penangkapan dan penegakan hukum kejahatan satwa liar masih parsial dan tidak terkoneksi, sehingga perlu duduk bersama berbagai lembaga untuk berkolaborasi, menyamakan metode dan perangkat untuk mengefektifkan pembongkaran jaringan.

Selain itu, upaya penegakan hukum tercatat masih lemah dan belum menimbulkan efek jera. Rata-rata untuk vonis kasus harimau masih sekitar 2 tahun penjara, hanya satu kasus yang bisa mencapai vonis 4 tahun. Parahnya lagi dalam penjara mereka masih bisa menjalankan jaringan perdagangan.

Hal seperti ini yang patutnya kita pantau dan pastikan bahwa setelah vonis, pelaku mendapatkan hukuman yang menimbulkan efek jera. Sifat dari penegakan hukum di indonesia saat ini belum mengubah niat pelaku agar tidak berburu atau berdagang harimau lagi tapi masih pada tataran mengubah motif pelaku agar tidak diketahui oleh pihak yang berwenang.

“Alasan lain yang tak kurang pentingnya yaitu nilai keuntungan dari perdagangan harimau masih lebih tinggi dibandingkan dengan kerugian jika dia tertangkap dan divonis di penjara. Sehingga pelaku tidak akan jera terhadap penegakan hukum yang ada sekarang ini,” tutur Adhiasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement