Rabu 09 Feb 2011 18:30 WIB

Wamendiknas: Pemerintah Dukung Partisipasi Aktif Wali Murid dan Guru

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Djibril Muhammad
Wamendiknas Fasli Jalal.
Wamendiknas Fasli Jalal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah terus mendukung peran aktif dari wali murid dan guru di dalam sekolah. Bahkan ada berbagai aturan yang mengharuskan dibentuknya dewan guru atau pendidik dan komite sekolah.

"Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, tentang standar nasional pendidikan menyebutkan APBS harus disetujui oleh dewan pendidik, baru diserahkan ke Komite Sekolah, jadi kalau ada kepala sekolah langsung memberikan ke komite sekolah agar di tandatangani itu jelas salah," tegas Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, Rabu (9/2).

Ia menyatakan kadang ketidaktahuan akan peraturan ini terjadi karena guru dan komite sekolah bersikap apatis. Apalagi guru misalnya dibawah tekanan kepala sekolah. Ia mengakui seringkali kepala sekolah dipandang sebagai perpanjangan birokrasi, karena sekolah itu amat banyak proyek-proyek. "Ini menyebabkan kepala sekolah lebih tertarik melayani Kepala Dinas dibandingkan mensejahterakan guru," ucapnya.

Namun bagi Fasli dengan adanya komite sekolah dan dewan guru, dominasi kepala sekolah di institusi pendidikan jadi terbatas. Hal ini juga sebagai pembelajaran demokrasi di sekolah. Jadi menurutnya ada beberapa titik yang perlu diperkuat.

Titik itu antara lain, dewan guru yang independen, lalu komite sekolah yang bisa mengawasi, kepala sekolah yang terbuka soal anggaran dana dan proyek sekolah, dan kemudian Dinas Pendidikan yang mengerti pendidikan. "Apalagi ada aturan yang akan memberikan persyaratan pengangkatan kepala sekolah dan kepala dinas saat ini," ucapnya.

Kemudian menurut Fasli untuk makin memperkuat kekuatan komite sekolah, sedang dipikirkan cara pengangkatan ketua komite sekolah dengan lebih demokratis. "Yaitu melalui proses pemilihan, saya pernah melihatnya di Chicago dan Kanada, bahkan disana peran komite sekolah amat besar," paparnya.

Bicara soal korupsi menurutnya tak lepas dari berita Bantuan Operasional Sekolah yang diberitakan sering diselewengkan. Menurutnya saat ini berdasarkan penelitian, ada sekitar tiga persen sekolah di Indonesia yang melakukan penyelewengan. Akan tetapi sisanya bisa dibilang menjalankan dana BOS sesuai aturan. "Jangan sampai dana BOS ini ditarik, karena yang akan senang malah para birokrat," pungkas Fasli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement