IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mengumumkan pencabutan izin murotarium untuk Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tentang moratorium pemberian izin baru PPIU diatur melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2018."Pencabutan moratorium nanti akan kami umumkan," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji
Baca Selengkapnya di ihram.co.id