IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mendukung langkah Kementerian Agama yang mencabut izin sebanyak 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak bersertifikat."Tindakan tegas Kemenag ini sebagai bagian penertiban untuk perusahaan penyelenggara umrah," kata Ketua Dewan Penasihat Amphuri Mahfudz Djaelani kepada wartawan, Jumat (10/1).Sebelumnya,
Baca Selengkapnya di ihram.co.id