IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Pertemuan antara Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Kesehatan dengan agenda utama pembahasan penggunaan masker ditinjau dari aspek hukum fikih, menyimpulkan masker yang digunakan jamaah haji atau umrah selama berihram adalah boleh (mubah).
Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Fatwa, Prof Huzaemah Tahido Yanggo, mengatakan penggunaan masker saat berihram itu
Baca Selengkapnya di ihram.co.id