IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Jamaah haji asal embarkasi Aceh berhak mendapatkan uang wakaf senilai 1.200 riyal atau hampir Rp 5 juta per orang. Uang ini pun dirasakan manfaatnya oleh jamaah haji.
Cut Badriyati (40 tahun), jamaah asal Kloter 4 BTJ, mengatakan, uang wakaf yang dia terima tersebut akan digunakan untuk pembayaran
Baca Selengkapnya di ihram.co.id