IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kesehatan Haji Indonesia Eka Jusup Singka menilai masih banyak yang belum bisa membedakan jamaah Risiko Tinggi (Risti) dan Istithaah. Padahal dua istilah kesehatan haji ini diterangkan di Pasal 7 Ayat 1 Permenkes 15/2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.
"Jadi saat ini masih ada sebagian orang yang
Baca Selengkapnya di ihram.co.id