IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA – Sumber biaya kuota tambahan 10 ribu jamaah haji 2019 tidak memakai APBN. Hal itu diputuskan Raker Komisi VIII DPR, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama.
Penghitungan awal penambahan kuota sebanyak 10 ribu jamaah haji memerlukan dana tambahan sebesar Rp 353,7 miliar. Namun, Menteri Agama, Lukman
Baca Selengkapnya di ihram.co.id