IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang terbaru tidak menyertakan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sebagai pengawas eksternal. UU tersebut memberikan kewenangan demikian kepada DPR dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Terkait itu, ketua KPHI Samidin Nashir telah berulang kali mengkritik proses perancangan beleid tersebut. Pada akhirnya,
Baca Selengkapnya di ihram.co.id