IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan alasan yang memungkinkan seorang petugas tim pemandu haji daerah (TPHD) dikenai kebijakan visa progresif yang diajukan pemerintah Arab Saudi. Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan baru, yakni visa progresif bagi jamaah dan petugas TPHD yang sudah pernah berhaji.
Dengan peraturan tersebut,
Baca Selengkapnya di ihram.co.id