IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menyayangkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 35,2 juta. Dengan tidak bertambahnya besaran BPIH 2019, KPIH berpendapat hal itu bisa mengurangi dana otpimilasisi.
Komisioner KPHI Syamsul Maarif menilai BPIH yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi
Baca Selengkapnya di ihram.co.id