IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menempatkan proporsi investasi dana haji sebesar 50 persen, yaitu 30 persen investasi di surat berharga syariah dan 20 persen investasi langsung. Sementara 50 persen untuk penempatan di BPS-BPIH. Untuk investasi langsung, BPKH menanamkan investasi di sektor perhotelan, penerbangan, avtur, dan katering.
Menanggapi
Baca Selengkapnya di ihram.co.id