IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.Himpunan Penyelenggaraan Umrah dan Haji (Himpuh) mengatakan, regulasi baru tersebut menjadi jawaban penyelanggaraan umrah secara baik. Di mana, kata
Baca Selengkapnya di ihram.co.id