IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar lima persen terhadap sejumlah barang atau jasa. Kebijakan ini pun berdampak pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. Namun, Sekretaris Jendral Kementerian Agama, Nur Syam mengatakan bahwa pajak lima persen tersebut tetap menjadi
Baca Selengkapnya di ihram.co.id