IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
Melalui siaran pers yang diterima Republika pada Sabtu (29/7), Lukman mengatakan dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama
Baca Selengkapnya di ihram.co.id