IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dengan aturan yang ada saat ini, penempatan dana haji oleh Kementerian Agama terbatas pada instrumen keuangan. Kelak, bila badan pengelola keuangan haji (BPKH) terbentuk, instrumen investasi dana haji bisa lebih leluasa penggunaannya.Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman Karim menjelaskan, dalam aturan saat ini, Kementerian Agama
Baca Selengkapnya di ihram.co.id