Selasa 01 Oct 2013 16:06 WIB

Istri Beribadah Sunah, Perlu Izin Suami?

Rep: Wachidah Handasah/ Red: Endah Hapsari
Pasangan suami istri (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Pasangan suami istri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Anda ingin puasa sunah, misalnya puasa Senin-Kamis? Jika Anda seorang Muslimah yang telah menikah, hendaknya Anda meminta izin terlebih dahulu kepada suami sebelum menjalankannya. Islam mengajarkan, istri harus mendapatkan izin dari suaminya ketika hendak beribadah sunah. Artinya, ia tidak boleh mengerjakan puasa, haji, ataupun iktikaf tanpa izin suaminya atau jika itu bisa menghalangi hak suaminya. 

"Sebab, hak suami itu wajib dipenuhi dan tidak boleh digugurkan dengan ibadah yang hukumnya sunah," ujar Dr Abd al-Qadir Manshur, guru besar ilmu Alquran Universitas Sayf al-Dawlah, dalam bukunya, Buku Pintar Fikih Wanita. Selain itu, menurut Abd al-Qadir, suami juga berhak bersenang-senang dengan tubuh istri, dan itu tidak bisa terpenuhi jika sang istri sedang mengerjakan puasa, haji, dan iktikaf. 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Seorang istri tidak boleh berpuasa sementara suaminya berada di rumah, kecuali jika suaminya mengizinkan dirinya untuk berpuasa."

Bagaimana jika istri tetap saja berpuasa tanpa sepengetahuan suami? Jika terjadi seperti ini, suami boleh menyuruhnya untuk membatalkan puasa. Begitu juga ketika istri mengerjakan ibadah-ibadah sunah lainnya. Ketentuan ini telah disepakati oleh mayoritas fukaha (ahli fikih). Hanya saja, fukaha mazhab Syafi'i mengecualikan puasa rawatib yang sangat disunahkan, seperti puasa Arafah dan Asyura, juga shalat sunah mutlak yang tidak banyak menyita waktu. Artinya, suami tidak boleh melarang istri mengerjakan ibadah-ibadah sunah tersebut. 

Bila suami telanjur memberi istrinya izin untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunah di atas, suami boleh saja menyuruh istri membatalkannya. Hal ini ditegaskan oleh mazhab Syafi'i dan Hambali. Dalam salah satu riwayat disebutkan, Rasulullah SAW pernah memberi izin kepada Aisyah, Hafshah, dan Zainab untuk beriktikaf, tapi kemudian melarang mereka saat sedang mengerjakannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement