Senin 17 Apr 2017 14:49 WIB

Lembaga Pembentukan Penjamin Mutu Pesantren Ditargetkan Tahun 2017

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini berencana untuk membentuk lembaga penjaminan mutu pesantren. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menargetkan, pembentukan lembaga tersebut dapat selesai pada tahun 2017.

Menurut Kamaruddin, salah satu tujuan dibentuknya lembaga tersebut adalah untuk meningkatkan tata kelola di berbagai pesantren. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berupaya untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penjaminan Mutu Pesantren.

"Ini sekarang sedang proses finalisasi draft peraturan menteri agamanya, draft temanya sedang kita bahas, sedang kita finalisasi, mudah-mudahan tahun ini bisa segera selesai," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (17/4).

Dia menjelaskan, latar belakang dibentuknya lembaga ini adalah lantaran Kemenag melihat masih banyak pesantren yang kurang memenuhi standar di Indonesia. Karena itu, Kemenag ingin membuat pesantren menjadi lebih baik dan mendapat pengakuan dari masyarakat bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang baik untuk mendidik anak.

"Ini bentuk upaya pemerintah untuk mengafirmasi pondok pesantren, agar pertama tata kelolanya bisa lebih bagus, yang kedua agar perannya dalam mencerdasakan anak-anak bangsa ini lebih fokus," ucapnya.

Kamaruddin menambahkan, nantinya lembaga penjaminan mutu pesantren tersebut tentu akan berbeda dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM). Menurut dia, pihaknya masih akan melibatkan pihak pesantren untuk merumuskan pembentukan lembaga ini. "Jadi kami juga nanti akan merumuskannya bersama teman-teman pondok pesantren," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement