Kamis 14 Aug 2014 11:26 WIB

17 Agustus Jatuh pada Ahad, Para Pegawai Merasa Dirugikan

Rep: C91/ Red: Julkifli Marbun
PNS, ilustrasi
PNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Tanggal 17 Agustus biasanya jatuh pada hari kerja, sehingga pemerintah perlu membuatnya menjadi tanggal merah atau hari libur nasional. Sayangnya, tahun ini, tanggal tersebut jatuh di hari Minggu, sehingga tak lagi menjadi hari libur nasional. Masyarakat pun mulai protes lewat beragam akun sosial media.

“Seharusnya pemerintah ganti rugi, buat Senin jadi libur,” tulis Andri Yanto, karyawan bank swasta, dalam akun Path pribadinya, (13/8). Tak hanya Andri, hampir semua pegawai kantoran mengeluhkan 17 Agustus yang jatuh pada hari libur, sehingga mereka tak mendapat tambahan istirahat.

“Seharusnya kan bisa libur lebih lama, tetapi karena hari Minggu Hari Ulang Tahun Indonesianya, jadi sama saja,” tutur Ade Afifah (23), pegawai lembaga Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), kepada Republika, (14/8). Menurutnya, pemerintah harus mengganti tanggal merah tersebut di hari lain.

Tahun lalu, 17 Agustus jatuh pada hari Sabtu, dan pada 2012 ada di hari Jumat, sehingga ditetapkan menjadi hari libur nasional. Pada tanggal itu, beberapa lembaga termasuk Istana Negara mengadakan upacara bendera, sehingga semua karyawan diliburkan, dan hanya diwajibkan mengikuti upacara, bila kantornya memang mengadakan.

Demi menghormati peringatan Hari Kemerdekaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, juga meniadakan kegiatan Car Free Day di sekitar Bundaran HI. Dengan begitu, setiap kendaraan bisa melintas di jalur tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement