Selasa 25 Jul 2017 07:06 WIB

Ini Kandungan Happy Five

 Tersangka kasus narkoba jaringan Internasional bersama barang bukti narkoba jenis shabu, ekstasi dan pil happy five.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Tersangka kasus narkoba jaringan Internasional bersama barang bukti narkoba jenis shabu, ekstasi dan pil happy five.

REPUBLIKA.CO.ID, Ahli kimia farmasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Drs Mufti Djusnir menjelaskan kandungan happy five. Secara kasat mata psikotropika ini berbentuk tablet. Nama happy five sendiri merupakan nama dagang.

Di dalamnya terkandung zat aktif nimetazepam (turunan benzodiazepin yang umumnya digunakan untuk orang-orang depresi, namun dengan dosis terkontrol).

"Happy five kalau berbicara kelompok zat, termasuk jenis depresan, sifatnya menekan. Begitu masuk dalam tubuh dan dampaknya luar biasa, sehingga yang menyebabkan keputusan para ahli dan pemerintah dimasukan narkotika golongan satu," jelas Mufti belum lama ini.

"Happy five itu kandungan zat aktifnya adalah nimetazepam dan belum resmi di Indonesia, belum ada izin edar dari Kemenkes. Karena mempertimbangkan kalau masih bisa digunakan diazepam kenapa harus beralih," sambung dia.

Selama ini, obat-obatan depresan tak mudah didapatkan, karena harus menyertakan resep dari dokter. Namun, ada pihak-pihak tak bertanggung jawab di luaran yang tiba-tiba menjajakan obat depresi namun dengan potensi kekuatan zat lebih kuat semisal nimetazepam. Inilah alasan happy five mulai populer.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement