Senin 17 Jun 2013 17:17 WIB

Kemenkes Luncurkan Fonas Untuk JKN 2014

Rep: niken paramitha/ Red: Taufik Rachman
Obat Generik (Ilustrasi)
Foto: corbis.com
Obat Generik (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan umumkan Formularium Nasional (Fornas) dalam rangka menuju Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014, Senin (17/6). Fornas merupakan daftar obat dan harga yang disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Formularium.

Fornas mengatur penggunaan obat pada pelayanan kesehatan masyarakat. "Meski pelayanan kesehatan di RS sudah menggunakan Sistem Indonesian Case Base Groups (INA CBG's) namun penggunaan obat tetap harus dipantau," Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Maura Linda Sitenggang di Kemenkes, Jakarta.

Dengan adanya Fornas ini masyarakat tak perlu lagi khawatir akan obat yang akan dikonsumsinya. Kerena masyarakat akan mendapatkan obat yang sesuai dengan penyakit yang diderita.

Sebagai referensi utama Fornas diambil dari Daftar Obat Esensial (DOEN). DOEN ini tadinya digunakan oleh pemerintah, lembaga asuransi dan fasilitas kesehatan sesuai dengan kebijakan mereka masing-masing. "Semua kondisi yang saat ini terjadi di simplifikasi menjadi Fornas," katanya.

Sehingga obat-obat yang beredar nantinya adalah obat-obat yang masuk daftar Fornas yang ditetapkan Kemenkes.

Fornas menggunakan konsep obat esensial. Artinya obat-obat yang digunakan harus aman, efisien dan hemat biaya. Yang sekaligus, menurut Maura sebagai pengendali biaya dan mutu pengobatan. Serta memudahkan perencanaan dan penyediaan obat.

Karena semua obat yang diformulasi ini nantinya akan berbentuk sebagai obat generik. "Mengingat 40-60 persen biaya kesehatan adalah untuk obat," kata Maura.

Rencananya, daftar obat dan harga ini mulai tersedia pada September mendatang. Yang bisa diakses melalui e-catalog. "Formularium ini nantinya transparan. Setiap warga bisa melihat daftar obat yang terjamin," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement