Selasa 15 Feb 2011 12:39 WIB

Perpres Percepatan Pembangunan Papua Berlaku Maret

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Djibril Muhammad
Perpres percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat akan berlaku pada MAret mendatang, yang diharapkan dapat melepaskan daerah tersebut dari kemiskinan
Perpres percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat akan berlaku pada MAret mendatang, yang diharapkan dapat melepaskan daerah tersebut dari kemiskinan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perpres Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B) ditargetkan berlaku Maret 2011 mendatang. Hal itu merupakan Peraturan Pemerintah yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2007 tentang Pembangunan Papua dan Papua Barat.

"Mereka (menteri) sudah mendapatkan draf dan paparan dan mendapatkan waktu seminggu untuk memberikan masukan," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat usai rapat pembangunan Papua dan Papua Barat di Kantor Wakil Presiden, Senin (14/2).

Setelah menteri memberi masukan, Wakil Presiden Boediono akan kembali mengundang gubernur dan diskusi dengan semua stakeholder. Hal itu dimaksudkan agar peraturan tersebut bisa dipahami dengan benar dan tidak menimbulkan ketidakacuhan. Terutama, menyamakan persepsi dengan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang terlibat dalam upaya percepatan pembangunan.

Intinya, kata Yopie, tujuan Perpres ini adalah untuk menciptakan sinergi dan komitmen dari seluruh Kementerian dan Lembaga dalamm mengumpulkan dan menyatukan seluruh sumberdaya yang ditujukan untuk pembangunan Papua dan Papua Barat. Sehingga hasilnya lebih efektif dan optimal, ketimbang jika upaya tersebut dijalankan secara sendiri-sendiri.

Hal itu juga memerlukan kerelaan masing-masing kementerian/lembaga untuk melepaskan egosime sektoral masing-masing. Yopie juga menjelaskan, inti karakteristik Perpres P4B yang membedakan dengan kebijakan sebelumnya adalah, akan melakukan pendekatan yang berbasis klaster kawasan.

Selain itu, kegiatan pusat dan daerah pun akan lenbih terintegrasi. Aturan ini juga merupakan perluasan kebijakan pokok yang dulu tercantum pada Inpres 5/2007, maka ada penajaman program dan kegiatan prioritas dengan memperhaikan faktor sosial politik.

"Ada affirmative action kepada masyarakat asli Papua lebih nyata pada lokus yang berbasis karakter kawasan, serta penyusunan rencana aksi percepatan disusun bersama Pemda sehingga ada rasa kepemilikan yang lebih kuat di masyarakat dan pemerintah daerah," kata Yopie.

Salah satu karakteristik P4B tersebut juga pemerintah akan membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan Papua. Namun, dia belum mau menjelaskan bentuk dan struktur lembaganya dengan alasan masih menunggu masukan dan masih mungkin ada perubahan.

"Pada saatnya akan dijelaskan detail. Ini masih dalam tahap pencarian masukan dan usulan," katanya. Menurut dia, yang terpenting adalah meningkatkan sinergi dan komitmen dari seluruh kementerian maupun lembaga pemerintahan non kementerian untuk meninggalkan egosentrisme.

Dia mencontohkan pada proses anggaran, karena anggaran tersentral pada unit ini, tujuannya untuk meningkatkan sinergi. "Kalau sama-sama untuk Papua, hasil optimal bila terpusat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement