Kamis 13 Jan 2011 03:11 WIB

Mendiknas: Sekolah Bebas Tentukan Mekanisme Ujian Sekolah

Mendiknas Muhammad Nuh
Mendiknas Muhammad Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Sekolah diberikan kebebasan untuk menentukan mekanisme ujian sekolah yang akan menjadi salah satu angka penunjang kelulusan dan digabung dengan nilai Ujian Nasional, kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh. "Silakan sekolah menguji, karena secara nasional silabus dan kurikulumnya sama. Silakan sekolah yang mengaturnya," katanya usai membuka konferensi "Regional Center of Expertise (RCE) Education for Sustainable Development (ESD) di UGM Yogyakarta, Rabu (12/1).

Menurut dia, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak akan terlalu banyak ikut campur dalam penentuan materi maupun mekanisme ujian di sekolah. Kemendiknas sudah cukup jelas memberikan aturan bobot penilaian untuk ujian sekolah dan Ujian Nasional (UN).

Aturan itu di antaranya 60 persen untuk nilai UN dan 40 persen untuk ujian sekolah. Nilai akhir penentu kelulusan yang digunakan adalah didapatkan dari gabungan pembobotan tersebut.

"Ujian sekolah kan setiap tahun juga diujikan, silakan sekolah mengujikan sendiri. Nilai siswa berapa, yang penting standar minimal untuk lulus dari nilai gabungan itu minimal 5,5 dan boleh ada angka empat," katanya.

Ia mengatakan, ujian sekolah tetap harus dilaksanakan sebelum UN. Pengumuman hasil UN akan diberikan pada Mei 2011. "Kemendiknas tidak memiliki alasan tertentu terkait pengumuman UN yang maju tersebut dan meminta sekolah untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik," katanya.

Menurut dia, sekolah diharapkan mempersiapkan segala sesuatunya. Soal materi ujian terserah sekolah untuk mempersiapkannya. "Nanti kalau saya ikut mengatur apa jadinya, ujian sekolah kok diatur kementerian," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement