Selasa 15 Jun 2010 02:26 WIB

OJK Diharapkan Tuntaskan Persoalan Asuransi Syariah

Rep: Yogie Respati/ Red: Budi Raharjo
Asuransi Takaful, ilustrasi
Asuransi Takaful, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Utama Asuransi Takaful Umum (ATU), Dadang Sukresna, tak mempersoalkan rencana dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengawasi seluruh lembaga keuangan. Namun dia berharap OJK dapat menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah di industri asuransi syariah.

''Kalau peran OJK sama saja seperti sekarang, maka tidak ada masalah. Namun setidaknya PR industri asuransi syariah seperti pembuatan undang-undang asuransi syariah maupun laporan keuangan yang dipisah dapat ditindaklanjuti. Jangan sampai kita memulai dari nol lagi,'' kata Dadang kepada Republika, Senin (15/6).

Ia menambahkan, setidaknya OJK dapat meneruskan kebijakan positif yang ada saat ini dan mengubah peraturan maupun kebijakan yang kurang sesuai dengan industri asuransi syariah. Ke depannya pun, lanjut dia, diharapkan sumber daya manusia yang akan berada di OJK dapat mengembangkan seluruh industri keuangan syariah. ''Harapannya orang yang ditempatkan di OJK ini tidak berat ke salah satu lembaga keuangan, jadi ada satu kebijakan yang mendorong seluruh industri syariah,'' tegas Dadang.

Per 31 Maret 2010, pangsa pasar asuransi syariah tercatat sebesar 2,96 persen. Asuransi jiwa syariah memiliki premi Rp 558 miliar dan asuransi kerugian dan reasuransi syariah Rp 143 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement