Selasa 15 Jun 2010 01:48 WIB

Standardisasi Polis Mudahkan Peserta Asuransi

Rep: Yogie Respati/ Red: Budi Raharjo
Asuransi Astra, ilustrasi
Asuransi Astra, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Standardisasi polis asuransi syariah kini sedang dalam persiapan menunggu masukan dari para pelaku industri asuransi syariah. Diharapkan dengan adanya standardisasi tersebut pun akan dapat mengakomodir ketentuan akad syariah dalam polis asuransi.

Sharia Marketing Department Head Asuransi Astra, Tati F Purnomo, mengatakan dengan adanya standardisasi polis asuransi syariah sebenarnya akan menguntungkan bagi pelaku asuransi syariah dan peserta asuransi. ''Kami menyambut baik karena dengan standardisasi polis ini peserta asuransi akan mendapat konten polis yang jelas karena aspek-aspek yang terkait akad syariah dijelaskan. Hal itu juga akan memudahkan pelaku asuransi syariah,'' jelasnya, Senin (15/6).

Tati mengatakan, selama ini belum tentu seluruh asuransi syariah telah menuliskan wordings (bagian dari polis yang berisi ketentuan, kondisi dan persyaratan pertanggungan) sesuai dengan syariah. Namun, perusahaan hanya menulis wording konvensional yang ditambah dengan akad syariah. Dengan standardisasi polis tersebut pun, tambahnya, akan mengakomodir ketentuan akad asuransi syariah dan Peraturan Menteri Keuangan No 18 tentang penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah.

Menurut Tati, selama ini Asuransi Astra Syariah telah menggunakan terminologi syariah dalam polisnya, sehingga penetapan standardisasi polis tersebut bukan sesuatu yang baru bagi pihaknya. ''Tetapi dengan adanya standardisasi ini setidaknya kita jadi memiliki standar polis yang sama untuk asuransi syariah,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement