REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Industri asuransi jiwa kini diharuskan memiliki agen berlisensi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Sertifikasi agen syariah oleh Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) pun akan segera menyusul sebagai bentuk lisensi agen yang menjual produk syariah.
Million Dolar Round Table (MDRT) yang merupakan standar profesionalisme terkemuka untuk para agen asuransi jiwa pun menyatakan dengan lisensi akan dapat menghindari terjadinya kekeliruan penjualan. Country Chair MDRT Indonesia, Deddy Karyanto, mengatakan asuransi syariah merupakan produk baru.
Namun dengan adanya sertifikasi agen asuransi syariah setidaknya akan dapat membantu nasabah dalam memiliki produk asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan. ''MDRT setuju saja dengan lisensi agen asuransi syariah karena itu juga untuk menghindari terjadinya miss-selling (kekeliruan menjual) kepada nasabah,'' kata Deddy di Jakarta.
Ia menambahkan, dalam MDRT pun terdapat agen yang juga menjual produk asuransi syariah. Namun, lanjutnya, MDRT tidak mengotakkan antara agen konvensional dan syariah. Pada tahun ini jumlah agen yang tergabung dalam MDRT sebanyak 239 orang yang berasal dari sejumlah perusahaan asuransi. ''Kami mendukung lisensi agen dan karena itu mengajak seluruh agen untuk bersikap professional,'' ujar Deddy.
Anggota yang tergabung dalam MDRT cukup banyak yang mempertahankan posisinya dengan setidaknya 80 persen dari rata-rata jumlah MDRT setiap tahunnya. Jumlah produksi premi yang harus dicapai untuk menjadi anggota MDRT di tahun ini adalah Rp 520 juta.