Kamis 03 Jun 2010 05:31 WIB

Pengelolaan Wakaf Uang Harus Perhatikan Investasi yang Aman

Rep: Yogie Respati/ Red: Budi Raharjo
Proyek infrastruktur
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Proyek infrastruktur

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang harus dipastikan untuk pembiayaan yang aman. Pengamat wakaf, Uswatun Hasanah, mengatakan pengelolaan dan pengembangan wakaf uang memang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk lembaga keuangan syariah atau instrumen keuangan syariah.

Namun dalam investasinya harus disalurkan kepada investasi yang aman. ''Wakaf merupakan amanah, jadi pengelolaannya harus hati-hati dan disalurkan kepada investasi yang aman tetapi produktif juga, seperti pembangunan infrastruktur untuk rumah sakit dan apartemen. Kalau ke pembiayaan perdagangan agak riskan. Pejabat bank syariah juga harus paham wakaf jadi dana wakaf tidak akan hilang,'' jelasnya  di Jakarta, Rabu (2/6).

Sementara, tambah Uswatun, kendati wakaf berjangka berlaku dalam masa tertentu, namun wakaf tersebut pun memerlukan penjaminan. ''Kalau jumlah wakaf uang kecil bisa pakai lembaga penjamin simpanan, tetapi kalau jumlahnya banyak harus diasuransikan di asuransi syariah dan ini perlu peran aktif perbankan syariah dan lembaga lainnya,'' cetusnya.

Wakaf berjangka pun, tuturnya, dapat memberi keuntungan bagi perbankan syariah. Menanggapi investasi dana haji melalui wakaf uang, Uswatun mengatakan, hal tersebut perlu pengkajian lebih mendalam mengenai model yang cocok untuk penempatan dana haji tersebut. ''Harus dikaji modelnya seperti apa, sesuai tidak dengan hukum wakaf. Andaikata sudah dikaji dan hasilnya bisa, harus ada ikrar dari wakif dan hasil peruntukkan wakaf,'' tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement