Kamis 06 May 2010 04:43 WIB

Pajak Ganda Bank Syariah tak Ditagih Lagi

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Budi Raharjo
Perbankan syariah
Perbankan syariah

JAKARTA--Kabar baik bagi perbankan syariah berhembus dari Senayan. Masalah pajak berganda yang ditagihkan ke perbankan syariah sebelum 1 April 2010, dinyatakan selesai. Solusi yang dipakai menggunakan skema DTP alias ditanggung pemerintah.

''Ini hanya soal kantong kanan, kantong kiri di neraca pemerintah. Tak ada pembayaran uang tunai, tetapi sudah tidak akan lagi ditagih,'' kata anggota Komisi XI DPR dari FPKS, Andi Rahmat, di Jakarta, Rabu (5/5).

Kebijakan ini, ujar dia, menjadi solusi atas 'kelemahan' instrumen peraturan perundangan yang memberi celah terjadinya pajak berganda untuk transaksi di perbankan syariah. ''Sudah, ini sudah selesai. Tidak ada masalah dan penagihan lagi,'' tegasnya.

Memang, ujar Andi, revisi peraturan perundangan tetap harus dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan penafsiran lagi, sekalipun masalah ini sudah tuntas. Solusi DTP diambil, lanjutnya, karena bagaimanapun pajak berganda ini tak bisa ditagih dengan adanya sengketa dalam peraturan perundangan. Kalau dipaksakan ditagih pun, dia menyatakan, justru akan berdampak negatif bagi perbankan syariah yang saat ini baru mulai berkembang pesat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement