Rabu 13 Oct 2010 04:00 WIB

Lima Puluh Lembaga Keuangan Mikro di DIY Belum Berbadan Hukum

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Sekitar 50 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di DIY belum berbadan hukum. LKM itu berada di Kabupaten Sleman sekitar 15 unit, Kota Yogyakarta (15 unit), Kabupaten Bantul (sembilan unit), Kabupaten Gunungkidul (tujuh unit), dan Kabupaten Kulon Progo (empat unit).

''Hal itu yang kami data dan kebanyakan bergerak dalam simpan pinjam,''kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi DIY, Astungkoro, pada acara Diskusi Terbatas "Fenomena dan Problematika Trend Kredit Cepat Cair. Menggagas Solusi Konkrit dan Langkah Bersama" yang diselenggarakan oleh Lembaga Ombudsman Swasta DIY, di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Selasa (12/10)..

Karena itu semua LKM yang tidak berbadan hukum diminta untuk segera menyesuaikan dan yang membina tiga menteri (Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) dan Gubernur Indonesia sesuai bidang masing-masing

Dengan demikian, kata Astungkoro, perilaku mereka dapat dipantau dan tidak merugikan masyarakat. ''Harapan kami Lembaga Keuangan Mikro di DIY harus ditata. Apabila ada pihak yang menemukan LKM yang belum berbadan hukum kami berharap untuk melaporkan ke kami dan akan segera kami tindaklanjuti,'' kata Astungkoro.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement