Ketua DPR Serahkan Evaluasi Perppu kepada Fraksi

Ahad , 16 Jul 2017, 15:24 WIB
Ketua DPR Setya Novanto.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan telaah dan evaluasi dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang telah diterbitkan pemerintah kepada fraksi-fraksi di lembaga legislatif itu. "Nanti akan kita serahkan kepada fraksi-fraksi untuk bisa menelaah dan mengevaluasi," kata Setya Novanto usai menghadiri peresmian Akademi Bela Negara dan Kuliah Umum oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Ahad (16/7).

Setya Novanto mengaku Jokowi sudah menyampaikan dan menyinggung soal perppu ketika menyampaikan kuliah umum di pusat pendidikan dan pelatihan bela negara tersebut. "Terkait Perppu tentang Ormas yang bertentangan dengan Pancasila, ini yang nanti kami lihat," kata dia.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan hingga saat ini dia belum berkomunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR. "Saya belum berkomunikasi dengan mereka, nanti saya hubungi mereka dulu," ucap Setnov.

Sebelumnya, Pemerintah berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyaratan dapat segera menjadi undang-undang. "Mengenai Perppu, kan ada Perppu 1 dan Perppu 2, tentunya pemerintah mengharapkan ini bisa segera diundangkan," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7).

Terkait pertanyaan selalu muncul apakah ini sudah sangat mendesak untuk kepentingan tersebut, Pramono mengatakan pemerintah dengan pertimbangan perhitungan dan kehati-hatian untuk menyampaikan dua perppu itu. "Karena memang sudah sangat dibutuhkan," kata Seskab.

Dia mengatakan UU keterbukaan Informasi ini sudah tidak bisa ditawar lagi karena Indonesia sudah meratifikasi. "Dengan demikian, program tax amnesty kita mau tidak mau harus didukung oleh keterbukaan informasi," kata dia.

Terkait ormas, kata Pramono, yang telah dilakukan dan dipersiapkan Menko Polhukam yang kemudian telah mendapatkan persetujuan oleh Presiden, karena hal itu semata-mata untuk kepentingan bangsa. "Tidak ada untuk kepentingan politik. Ini untuk kepentingan bangsa jangka panjang sehingga kalau kemudian pemerintah menganggap harus ada langkah-langkah, untuk itu, untuk kepentingan bangsa jangka panjang," kata dia menegaskan.

Terkait banyak kritik atas penerbitan perppu tersebut, Pramono mengatakan hal tersebut bagian dari penguatan langkah yang dilakukan. "Kami meyakini, kalau semuanya sudah membaca itu, yang ingin kita selamatkan adalah ideologi bangsa. Yang ingin kita selamatkan adalah negara kesatuan bangsa. Yang ingin kita selamatkan adalah Republik dalam jangka panjang," kata dia.

Sumber : Antara